
KUALA KAPUAS,kalteng.co-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas sudah memutuskan terkait laporan atas lima kepala desa dan dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan tindak pidana pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo mengakui, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pihaknya, sudah diputuskan bahwa kelima kades serta dua ASN itu terbukti melanggar asas netralitas pemilu.
“Lima kades dan satu ASN melanggar netralitas, sedangkan laporan terhadap satu ASN lagi tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkap Iswahyudi Wibowo, Rabu (25/11).
Iswahyudi menambahkan, terhadap lima kades yang melakukan pelanggaran netralitas, direkomendasi untuk diteruskan kepada Plt Bupati Kapuas untuk penentuan sanksi. “Sementara bagi ASN yang melanggar netralitas, rekomendasi diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” bebernya.
Adapun yang melanggar netralitas yakni Kades Terusan Karya, Kades Palangkau Lama, Kades Tamban Luar, Kades Terusan Raya Barat, dan Kades Timpah. Sementara ASN yang terlibat pelanggrana adalah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kapuas Murung berinisial MD.
“Intinya Bawaslu Kapuas dan Sentra Gakkumdu sudah bekerja sesuai SOP dalam menangani pelanggaran,” bebernya.
Terkait adanya ketidakpuasan dan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lanjut Iswahyudi, Bawaslu Kapuas akan menjawab sesuai dengan SOP dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan.
“Itu sudah tertuang dalam Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri dan Jaksa Agung Nomor 5, Nomor 1, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu untuk Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilihan,” pungkasnya.
Sementara itu, H. Muhammad Mawardi selaku ketua tim kampanye pasangan calon (paslon) nomor urut 2 untuk Kabupaten Kapuas merasa belum puas dengan kinerja Bawaslu setempat. Bahkan pihaknya berencana mengadukan ke DKPP di Jakarta.
“Kami menganggap dan menduga bahwa Bawaslu Kapuas tidak independen” tegas H Muhammad Mawardi melalui pesan singkat selulernya.
Pihaknya secara tegas menyatakan ketidakpuasan atas kinerja Bawaslu Kapuas. Menilai bahwa Banwaslu di daerah lain sangat tegas dan konsisten dalam menegakkan peraturan. Misalnya, oknum kades berfoto dengan paslon langsung dikenakan pasal pidana.
“Kami akan membawa kasus ini ke DKPP untuk mempersoalkan kinerja Bawaslu. Apabila sampai tingkat DKPP terbukti, maka kami juga persoalkan kinerja Gakkumdu, serta diharapkan nantinya ada penyegaran petugas di Gakkumdu Kapuas,” tutupnya. (alh/ce/ala)




