BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGEKSEKUTIFPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

KHBS Resmi Diluncurkan di HUT Setahun Kepemimpinan Agustiar–Edy, Bantuan Sosial Disalurkan Berbasis DTSEN

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) resmi meluncurkan program Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan sosial masyarakat.

Peluncuran dilakukan bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Jumat (20/2/2026), di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng.

Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran menegaskan, bahwa KHBS telah resmi diberlakukan dan mulai disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi syarat sesuai ketentuan. “Program ini resmi berjalan dan akan segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang memang berhak menerima,” ujarnya.

Menurutnya, penerima KHBS merupakan warga Kalimantan Tengah yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Basis data tersebut menjadi rujukan resmi pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran dan transparan.

Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meluruskan informasi terkait kartu Huma Betang yang pernah dibagikan saat masa kampanye. Ia menegaskan kartu tersebut tidak berlaku sebagai dasar penerimaan bantuan sosial.

Kartu lama hanya merupakan bagian dari alat peraga kampanye yang memuat visi dan misi, dengan keterangan “Ketentuan Syarat Berlaku”. Setelah dirinya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo resmi menjabat, seluruh program yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bantuan tidak bisa diberikan berdasarkan kepemilikan kartu lama atau kepada pihak tertentu saja. Semua harus mengacu pada regulasi dan data resmi,” tegasnya.

KHBS dirancang sebagai program bantuan sosial terpadu yang meliputi:Bantuan pangan

Bantuan tunai

Bantuan pendidikan

Bantuan kesehatan

Penetapan penerima dilakukan melalui Surat Keputusan resmi pemerintah daerah dengan sistem satu Kartu Keluarga (KK) satu kartu. KHBS berfungsi sebagai identitas kepesertaan untuk mengakses berbagai program bantuan yang telah ditentukan.

Gubernur menekankan bahwa KHBS bukanlah kartu ATM. Secara teknis, kartu dilengkapi nomor identitas, chip, serta hologram pengaman. Saat digunakan pada mesin EDC, data penerima dan jenis bantuan akan langsung terverifikasi dalam sistem.

Dengan mekanisme tersebut, kartu tidak dapat digunakan oleh orang lain dan memiliki tingkat keamanan tinggi.

Untuk memastikan keadilan akses, Pemprov Kalteng membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang belum terdata dalam DTSEN. Layanan pengaduan dapat diakses melalui:

📞 0852 7788 9903

🌐 www.humabetang.id�

📱 Media Sosial Resmi Pemprov Kalteng

Laporan yang masuk akan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, Gubernur mengakui bahwa pada tahap awal belum seluruh data DTSEN di Kalimantan Tengah dapat terakomodasi, mengingat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Karena itu, evaluasi penerima manfaat akan dilakukan secara berkala agar program KHBS tetap tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.

Peluncuran KHBS menjadi salah satu tonggak penting dalam setahun kepemimpinan Agustiar–Edy, sekaligus komitmen nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah. (pra)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button