FSPBPU Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Buruh
Dengan Menandatangani Surat Kesepakatan Bersama Polda

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum (DPD FSPBPU) Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah melaksanakan penandatanganan surat kesepakatan.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan perwakilan pekerja di Kalimantan Tengah, khususnya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta menjaga stabilitas keamanan di lingkungan kerja.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan. Penandatanganan kesepakatan ini melibatkan berbagai elemen yang tergabung dalam forum serikat pekerja dan serikat buruh di wilayah Kalimantan Tengah.
Melalui kesepakatan tersebut, diharapkan tercipta keselarasan pandangan antara pihak kepolisian dan organisasi buruh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk upaya pencegahan konflik serta menjaga kondusivitas di dunia kerja.
Ketua DPD FSPBPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bush Valentino Lambung, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kolaboratif yang dibangun antara serikat pekerja dan pihak kepolisian.
Menurutnya, kesepakatan bersama ini menjadi payung komunikasi yang sangat penting bagi para pekerja, khususnya mereka yang bergerak di sektor bangunan dan pekerjaan umum.
“Saya berharap melalui kesepakatan ini, setiap permasalahan yang dihadapi oleh para buruh dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, bahwa proses penyelesaian masalah ketenagakerjaan harus mengedepankan dialog, mediasi, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak tanpa adanya intimidasi.
Selain itu, Bush juga menyoroti pentingnya pemulihan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Ia berharap ke depan tidak ada lagi hak buruh yang terabaikan, dan setiap kewajiban perusahaan terhadap pekerja dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Indonesia.
“Tujuan utama dari keikutsertaan FSPBPU dalam kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh di Kalimantan Tengah,” tegasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan hubungan antara serikat pekerja, perusahaan, dan aparat penegak hukum dapat berjalan lebih harmonis serta mampu menciptakan iklim kerja yang aman, adil, dan kondusif bagi seluruh pekerja di daerah ini. (pra/aza)



