BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Saling Serang Argumen di Sidang Tipikor: Alasan Medis Abdul Wahid vs Keberatan Jaksa KPK

KALTENG.CO-Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Kamis (26/3/2026).

Dalam agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari rutan menjadi tahanan rumah.

Permohonan ini memicu perdebatan antara pihak penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait urgensi serta kondisi kesehatan terdakwa.

Landasan Hukum dan Faktor Kesehatan

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menjelaskan bahwa permohonan pengalihan tempat penahanan ini merujuk pada Pasal 108 Ayat 5 dan Ayat 11 KUHAP. Menurutnya, faktor utama yang mendasari permintaan ini adalah kondisi kesehatan kliennya yang memerlukan perhatian khusus.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mengabulkan pengalihan penahanan dari Rutan Kelas I Pekanbaru ke tahanan rumah. Pertimbangan utama kami adalah faktor kesehatan, dan rekam medis yang sah telah kami lampirkan sebagai bukti pendukung,” ujar Kemal saat persidangan.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan agar Abdul Wahid dapat menjalani proses hukum dalam kondisi fisik yang terpantau secara mandiri di rumah.

Jaksa KPK Nyatakan Keberatan

Merespons permohonan tersebut, JPU KPK Meyer Simanjuntak secara tegas menyatakan keberatannya. Pihak jaksa menilai bahwa selama ini tidak ditemukan indikasi gangguan kesehatan yang bersifat darurat atau serius pada diri terdakwa.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan Jaksa KPK antara lain:

  • Catatan Medis: Selama masa penahanan di KPK maupun di Rutan Kelas I Pekanbaru, tidak ada catatan medis yang menunjukkan gangguan kesehatan signifikan.

  • Fasilitas Rutan: Fasilitas medis yang tersedia di Rutan Kelas I Pekanbaru dinilai masih sangat memadai untuk menangani keluhan kesehatan standar.

  • Objektivitas Penahanan: Jaksa tetap berpendapat bahwa penahanan di rutan diperlukan untuk kelancaran proses persidangan.

“Jika dimintai pendapat, kami menyatakan keberatan atas pemindahan penahanan terdakwa ke tahanan rumah,” tegas Meyer.

Menanti Keputusan Majelis Hakim

Upaya pengalihan status penahanan ini sering kali menjadi strategi hukum yang lazim. Sebelumnya, langkah serupa juga terlihat pada kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas, yang mendapatkan status tahanan rumah dari lembaga antirasuah.

Meski demikian, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Menanggapi permohonan dari pihak Abdul Wahid dan keberatan dari jaksa, Majelis Hakim menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu berkas serta bukti medis yang dilampirkan.

“Nanti majelis akan mempertimbangkan (permohonan tersebut),” pungkas Hakim Ketua sebelum menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa. (*/tur)

Related Articles

Back to top button