Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta, Mantan Rektor Dede Rosyada Diperiksa

KALTENG.CO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi memulai penyelidikan mendalam terkait dugaan tindak pidana korupsi penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI yang dikelola oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai sejumlah yayasan yang diduga menguasai aset negara secara ilegal.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyelidik telah memanggil mantan Rektor UIN Jakarta, Prof. Dede Rosyada, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Langkah ini diambil guna membedah sengkarut pengelolaan aset yang melibatkan tanah dan bangunan milik universitas.
Penyelidikan Masih Berjalan: Kejati Fokus Pendalaman
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih berada dalam tahap awal penyelidikan. Pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Jadi kasus dugaan korupsi ini masih dalam tahap penyelidikan ya,” ujar Jonathan saat dikonfirmasi pada Jumat (27/3/2026).
Meski sudah ada pemanggilan saksi, pihak Kejati belum bisa merilis estimasi total kerugian negara. Fokus utama saat ini adalah memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengalihan fungsi aset tersebut ke tangan pihak swasta atau yayasan.
Kronologi Penguasaan Aset oleh Yayasan
Persoalan ini berakar dari ketidaksesuaian tata kelola aset negara dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543, beberapa satuan pendidikan di bawah naungan UIN Jakarta seharusnya terintegrasi ke dalam sistem Badan Layanan Umum (BLU). Satuan pendidikan tersebut meliputi:
SMA/SMK Triguna Utama
Madrasah Pembangunan
TK Ketilang
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan aset-aset tersebut justru dikuasai oleh beberapa yayasan secara mandiri, tanpa koordinasi yang sah dengan pihak universitas sebagai pemilik aset negara.
Dugaan Penyimpangan di Yayasan Triguna Utama
Salah satu titik krusial dalam penyelidikan ini adalah pengelolaan SMA/SMK Triguna Utama. Dugaan penyimpangan disinyalir bermula pada periode 2004–2005. Saat itu, terjadi perubahan struktur kepengurusan yayasan di mana oknum berinisial NI naik jabatan dari Sekretaris menjadi Ketua Yayasan.
Modus operandi yang diduga dilakukan meliputi:
Pengelolaan Dominan: Pengambilan keputusan tanpa mekanisme rapat yang sah.
Perubahan AD/ART Sepihak: Pada tahun 2008, dilakukan perubahan aturan dasar yang menghapus posisi Rektor UIN Jakarta sebagai pembina ex officio.
Pencatatan Aset Ilegal: Dugaan pencatatan aset berupa tanah dan kendaraan tanpa nama yayasan yang sah selama periode 2008–2015.
Langkah Hukum Ganda: Laporan Polisi dan Gugatan
Pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, Rusdiyana Nur Ridho, pihak kampus telah mengambil langkah hukum tegas untuk mengambil kembali hak negara. Selain di Kejati Banten, laporan juga telah dilayangkan ke kepolisian:
Polres Tangerang Selatan (LP/B/8265/XI/2025): Terkait dugaan penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan memasuki pekarangan tanpa izin (Pasal 385 dan 167 KUHP).
Polda Metro Jaya (LP/B/54/I/2026): Terkait dugaan penggelapan dalam jabatan (Pasal 488 UU No. 1/2023).
“Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta saudara Dede Rosyada,” tegas Rusdi, merujuk pada upaya untuk memperjelas peran para pengambil kebijakan di masa lalu.
Upaya Penyelamatan Aset Negara
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kredibilitas institusi pendidikan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama. Upaya Kejati Banten dan pelaporan ke pihak kepolisian diharapkan mampu mengembalikan fungsi aset negara sebagai penunjang pendidikan, bukan untuk keuntungan kelompok tertentu.
Publik kini menanti transparansi hasil penyelidikan Kejati Banten serta kepastian status hukum dari para saksi yang telah dipanggil. (*/tur)



