Enigma Nekat Beroperasi Tanpa Izin, Pemkot Tegaskan Status Ilegal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga kini masih belum mengantongi izin resmi. Status usaha tersebut pun ditegaskan masih ilegal lantaran belum memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menyampaikan bahwa segel yang dipasang oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih aktif dan belum dicabut.
Ia menegaskan, setiap aktivitas yang dilakukan di lokasi sebelum adanya pembukaan segel secara resmi oleh instansi berwenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Segel itu masih berlaku. Sampai sekarang belum ada informasi pembukaan dari Satpol PP. Pembukaan segel hanya bisa dilakukan jika seluruh perizinan telah dipenuhi. Kalau masih ada aktivitas, itu kami anggap tanpa izin,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pihak pengelola Enigma juga belum menunjukkan langkah konkret untuk melengkapi dokumen perizinan yang menjadi syarat utama operasional usaha.
“Belum ada proses pengajuan izin yang masuk. Artinya, Pemerintah Kota Palangka Raya belum pernah menerbitkan izin untuk operasional tempat tersebut,” tegasnya. (oiq)



