BeritaEKSEKUTIFKabar DaerahPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Terungkap! Alasan Mengapa Tambang Ilegal di Kalteng Sulit Diberantas: Terbentur Wewenang

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan tajam.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalteng menilai, sistem pengurusan izin yang saat ini didominasi oleh Pemerintah Pusat menjadi hambatan utama dalam menciptakan praktik pertambangan yang legal dan ramah lingkungan.

Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, menegaskan perlunya penataan ulang pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Menurutnya, ketimpangan regulasi ini membuat pemerintah daerah kehilangan taji dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat kecil yang bergantung pada sektor pertambangan.

Urgensi Pelimpahan Wewenang Izin Lingkungan

Selama ini, proses perizinan yang terpusat dianggap tidak relevan dengan kondisi geografis dan sosial di lapangan. Joni Harta berpendapat bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai karakteristik wilayahnya sendiri.

Ia mendorong adanya pelimpahan kewenangan yang lebih proporsional, khususnya untuk izin lingkungan pada skala usaha kecil.

“Izin lingkungan untuk kegiatan pertambangan mineral dan logam dengan luasan di bawah 200 hektare seharusnya dapat ditangani oleh pemerintah provinsi. Jika ini diserahkan ke daerah, kami bisa memastikan aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan dan tetap terkontrol,” ujar Joni Harta, Selasa (31/03/2026).

Kaitan Sentralisasi dengan Maraknya PETI

Tidak hanya di sektor lingkungan, Joni juga menyoroti hambatan di sektor kehutanan yang berkontribusi langsung terhadap menjamurnya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Rumitnya prosedur pinjam pakai kawasan hutan di tingkat pusat seringkali membuat masyarakat memilih jalur ilegal karena desakan ekonomi.

Sebagai solusi strategis, DLH Kalteng mengusulkan agar Gubernur diberikan wewenang khusus dalam skala terbatas.

  • Pemberian Izin Pinjam Pakai: Gubernur diharapkan memiliki kuasa untuk mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan dalam skala kecil.

  • Penekanan Angka Ilegalitas: Dengan akses izin yang lebih dekat dan mudah, potensi aktivitas tambang ilegal dapat ditekan secara signifikan.

  • Pengawasan Melekat: Daerah dapat melakukan fungsi pembinaan secara langsung tanpa harus menunggu instruksi birokrasi yang panjang dari Jakarta.

Desentralisasi yang Dinilai Setengah Hati

Meski Indonesia menganut sistem desentralisasi, Joni menyebut praktik di sektor pertambangan dan lingkungan justru terasa sangat sentralistik. Pemerintah Provinsi Kalteng mengaku telah berulang kali melayangkan surat permohonan penyesuaian regulasi kepada Pemerintah Pusat, namun hingga kini hasilnya masih nihil.

“Surat sudah berulang kali kami kirimkan, tetapi belum ada respons yang memadai. Padahal, sistem pemerintahan kita menganut desentralisasi, namun praktiknya masih sangat tersentralisasi,” pungkasnya.

Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi Kalteng. Tanpa adanya sinkronisasi kewenangan yang jelas, upaya untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pelestarian lingkungan akan terus menemui jalan buntu. (pra)

EDITOR: MATURIDI

Related Articles

Back to top button