BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Kasus Andrie Yunus: Jika Ada Aktor Sipil, Menko Bidang Hukum dan HAM Yusril Jamin Proses Hukum Koneksitas Jalur Polri

KALTENG.CO-Kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan panjang, berkas perkara ini secara resmi telah dilimpahkan dari Oditurat Militer II-07 Jakarta ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Langkah ini menandai dimulainya babak persidangan bagi oknum prajurit yang terlibat. Namun, di balik itu, sorotan publik kini tertuju pada potensi adanya keterlibatan pihak sipil dan tuntutan transparansi hukum.

Yusril Ihza Mahendra: Polri Selidiki Keterlibatan Pelaku Sipil

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menjamin keadilan dalam kasus ini. Meski saat ini tersangka berasal dari unsur TNI, laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ke Bareskrim Polri tetap diproses secara serius.

Penyidik Polri kini tengah mendalami bukti-bukti baru untuk memastikan apakah ada aktor intelektual atau pelaku lapangan dari kalangan sipil yang turut serta dalam aksi keji tersebut.

“Jika ditemukan pihak sipil yang terlibat, maka kasus ini mau tidak mau harus diproses secara koneksitas,” ujar Yusril.

Memahami Mekanisme Peradilan Koneksitas

Istilah peradilan koneksitas mendadak menjadi perbincangan. Secara sederhana, koneksitas adalah mekanisme hukum jika sebuah tindak pidana dilakukan bersama-sama oleh subjek hukum yang berbeda yurisdiksi (militer dan sipil).

Skema Hukum Jika Terbukti Ada Pelaku Sipil:

  1. Prajurit TNI: Tetap diadili melalui mekanisme Pengadilan Militer.

  2. Pelaku Sipil: Diproses dan diadili melalui Pengadilan Umum (Negeri).

  3. Penyidikan Gabungan: Dilakukan oleh tim gabungan kepolisian dan polisi militer di bawah pengawasan Oditurat.

Hingga saat ini, perkara dialihkan dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI karena belum ditemukan bukti kuat keterlibatan warga sipil di tahap awal penyidikan.

Dilema Hukum: Sinkronisasi 3 Undang-Undang

Yusril menjelaskan adanya tantangan dalam menyerasikan regulasi yang ada di Indonesia saat ini. Terdapat perbedaan sudut pandang antara tiga payung hukum utama:

Dasar HukumKetentuan Terkait Prajurit TNI
UU Pengadilan MiliterMengadili berdasarkan Subjek. Selama ia prajurit, maka diadili di Militer (meski melakukan pidana umum).
UU TNIMengadili berdasarkan Jenis Pidana. Jika pidana umum, maka harus ke Pengadilan Umum (setelah UU Peradilan Militer diubah).
KUHAP BaruMengadili berdasarkan Dampak Kerugian. Jika merugikan sipil, dituntut di Pengadilan Umum.

Saat ini, karena UU Pengadilan Militer belum diamandemen, maka mekanisme yang berlaku adalah mengembalikan pelaku prajurit ke peradilan militer, terlepas dari jenis pidananya.

Mendesaknya Amandemen UU Pengadilan Militer

Kasus Andrie Yunus ini kembali memicu diskursus publik mengenai perlunya reformasi hukum militer. Yusril mengakui bahwa amandemen UU Pengadilan Militer menjadi sangat mendesak agar selaras dengan semangat KUHAP Baru dan UU TNI.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap warga negara—baik sipil maupun militer—mendapatkan perlakuan hukum yang setara, terutama dalam kasus-kasus yang mencederai hak asasi manusia dan merugikan warga sipil secara langsung.

Masyarakat kini menanti hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas laporan TAUD. Jika bukti keterlibatan sipil ditemukan, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum koneksitas di Indonesia. Di sisi lain, persidangan di Pengadilan Militer diharapkan berjalan terbuka agar rasa keadilan bagi Andrie Yunus dan komunitas pembela HAM dapat terpenuhi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button