BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Dianggap Mencoreng dan Sering Kritik TNI: Motif Dendam Pribadi di Balik Penyerangan Air Keras Terhadap Andrie Yunus

KALTENG.CO-Persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Setelah merampungkan agenda perdana, persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian pada Rabu, 6 Mei 2026, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Agenda mendatang akan menjadi krusial karena berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi kunci yang tercantum dalam surat dakwaan.

Oditurat Militer Siapkan 8 Saksi

Oditur Militer, Mayor TNI Chk Wasinton Marpaung, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyiapkan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Para saksi ini terdiri dari unsur militer maupun warga sipil.

“Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi sebagaimana yang telah disampaikan dalam surat dakwaan. Kemungkinan tanggal 6 Mei akan kita panggil untuk memberikan keterangan di persidangan secara terbuka untuk umum,” ujar Wasinton usai sidang perdana, Rabu (29/4/2026).

Wasinton menjelaskan, fokus utama pemeriksaan saksi adalah untuk menggali fakta di lokasi kejadian (TKP). Beberapa saksi merupakan orang yang melihat langsung kondisi Andrie Yunus sesaat setelah peristiwa penyiraman tersebut terjadi.

Terkait kehadiran korban, pihak oditurat sedang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kemungkinan (korban) akan hadir, kita panggil lewat LPSK,” tambahnya, merujuk pada kondisi kesehatan Andrie yang masih dalam pantauan medis.

Empat Anggota TNI Jadi Terdakwa: Motif Dendam Pribadi

Dalam perkara yang menyita perhatian publik ini, empat anggota TNI duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa. Mereka adalah:

  1. Sersan Dua Edi Sudarko

  2. Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono

  3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo

  4. Lettu Sami Lakka

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, motif di balik aksi nekat tersebut diduga adalah dendam pribadi. Para terdakwa merasa tidak terima karena korban dianggap telah mencoreng nama baik institusi TNI melalui pernyataan-pernyataannya.

Para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari Pasal 469 (Primer), Pasal 468 (Subsider), hingga Pasal 467 (Lebih Subsider) terkait penganiayaan berat yang direncanakan.

Boikot Kuasa Hukum dan Keraguan atas Transparansi

Meski persidangan terus berjalan, pihak korban menunjukkan sikap resistensi yang kuat. Pada sidang perdana, Andrie Yunus absen karena masih menjalani perawatan intensif di RSCM. Senada dengan itu, tim kuasa hukum korban juga memilih tidak hadir.

Gema Gita Persada, kuasa hukum Andrie Yunus, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengakui legitimasi peradilan militer dalam kasus ini. Menurutnya, mekanisme peradilan militer cenderung tertutup dan tidak transparan bagi publik.

“Kami tidak akan menghadiri proses tersebut. Kami tidak mengakui proses tersebut sebagai proses yang legitimate,” tegas Gema dalam aksi solidaritas sebelumnya.

Temuan Tim Investigasi: Diduga Ada 16 Pelaku

Selain persoalan forum pengadilan, tim pendamping hukum korban mengungkapkan temuan mengejutkan terkait jumlah pelaku. Jika oditurat militer hanya menetapkan empat terdakwa, tim investigasi mandiri justru menemukan indikasi keterlibatan pihak yang lebih luas.

Gema menyebutkan bahwa pelaku di lapangan diduga mencapai 16 orang, bukan hanya empat orang. “Kami tekankan lagi, pelaku lapangan bukan hanya empat, tapi ada 16. Sesuai hasil investigasi mandiri, itu sedikit-dikitnya, bisa jadi lebih,” ungkapnya.

Pernyataan ini memberikan sinyal kuat bahwa ada aktor-aktor lain yang hingga kini belum tersentuh hukum, sehingga menuntut pengusutan yang lebih mendalam dan menyeluruh atas serangan terhadap aktivis HAM tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button