BeritaHIBURANMETROPOLIS

Dianggap Bertentangan dengan Syahadat, MCI Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari dunia religi dan hukum tanah air. Mualaf Center Indonesia (MCI) secara resmi mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf atas nama Richard Lee. Langkah tegas ini diambil setelah melalui berbagai pertimbangan mendalam terkait komitmen dan penggunaan dokumen tersebut.

Sekretaris Jenderal Mualaf Center Indonesia, Hanny Kristianto, mengungkapkan bahwa ada setidaknya tiga alasan krusial yang melandasi keputusan pencabutan dokumen legal keagamaan tersebut.

1. Status Administrasi KTP yang Tidak Berubah

Alasan pertama yang bersifat administratif namun sangat prinsipil adalah tidak digunakannya sertifikat tersebut untuk memperbarui dokumen kependudukan. Hingga saat ini, status agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Richard Lee diketahui masih tercantum sebagai penganut agama Katolik.

Hanny Kristianto menekankan bahwa pengabaian administrasi ini memiliki dampak serius, terutama terkait hukum jenazah secara syariat.

“Sertifikat itu dikeluarkan untuk mengurus dokumen. Karena jika yang bersangkutan meninggal dunia namun KTP belum berubah, maka keluarga akan memakamkannya sesuai agama yang tertera di KTP,” jelas Hanny.

2. Kekhawatiran Penyalahgunaan untuk Urusan Hukum

Pihak MCI mencium adanya indikasi bahwa sertifikat mualaf tersebut akan digunakan di luar peruntukan aslinya. Muncul kekhawatiran bahwa dokumen keislaman ini justru dijadikan alat atau “senjata” dalam perselisihan hukum untuk menyerang pihak lain.

Mualaf Center Indonesia menegaskan bahwa fungsi utama sertifikat mualaf adalah untuk:

  • Mengurus perubahan kolom agama di KTP.

  • Persyaratan pendaftaran pernikahan secara Islam.

  • Keperluan administrasi surat kematian.

MCI tidak ingin terseret dalam konflik hukum jika sertifikat tersebut digunakan sebagai bahan konstruksi hukum untuk saling serang antar sesama muslim di pengadilan.

3. Pernah Kembali ke Gereja dan Persoalan Tauhid

Alasan ketiga yang paling mendasar secara teologis adalah laporan mengenai kembalinya Richard Lee ke rumah ibadah lamanya. Kabar mengenai pernyataan Richard yang kembali mengakui keyakinan sebelumnya dinilai bertentangan dengan konsep Tauhid (Keesaan Allah) dalam Islam.

Menurut Hanny, pernyataan-pernyataan yang muncul ke publik tersebut secara otomatis menggugurkan pengakuan terhadap kalimat syahadat (La ilaha illallah).

“Kalimat tersebut menurut saya sudah tidak mengakui la ilaha illallah,” tambah Hanny Kristianto.

Pencabutan sertifikat ini menjadi pengingat penting bagi publik bahwa dokumen mualaf bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan sebuah tanggung jawab moral dan administratif yang besar.

Dengan dicabutnya status ini oleh MCI, maka secara kelembagaan Richard Lee tidak lagi memegang legitimasi sebagai mualaf di bawah naungan lembaga tersebut.

Hingga artikel ini diterbitkan, pihak Richard Lee belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tegas yang dikeluarkan oleh Mualaf Center Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button