DPRD BARITO UTARALEGISLATIF

Fraksi PKB Barito Utara Setujui Raperda RPJMD 2025–2029: Soroti Legalitas Tanah dan TORA

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang digelar di Gedung DPRD Barito Utara, Muara Teweh, Selasa (10/3/2026).

Dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi tersebut, juru bicara Fraksi PKB, Suhendra, menegaskan bahwa pihaknya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Proses Pembahasan yang Komprehensif

Suhendra menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan rapat dan jajaran pemerintah daerah. Menurutnya, sikap setuju yang diambil Fraksi PKB merupakan hasil dari pengamatan mendalam terhadap seluruh tahapan pembahasan.

“Fraksi PKB telah mencermati berbagai tahapan, mulai dari pidato pengantar Bupati, jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi, hingga rapat kerja gabungan antara DPRD dan eksekutif,” ujar Suhendra.

Catatan Strategis Fraksi PKB: Dari TORA hingga Tata Ruang

Meski memberikan lampu hijau, Fraksi PKB tetap menyertakan sejumlah catatan kritis yang diharapkan menjadi prioritas pemerintah daerah dalam lima tahun ke depan. Berikut adalah poin-poin utamanya:

1. Percepatan Program TORA

Salah satu poin krusial yang ditekanan adalah percepatan pelepasan kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). PKB mendorong pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam:

  • Mengusulkan perubahan peruntukan fungsi kawasan hutan kepada Kementerian LHK.

  • Memperjuangkan lahan yang sudah menjadi pemukiman warga agar memiliki legalitas hukum.

  • Memastikan lahan pertanian produktif masyarakat tidak lagi terganjal status kawasan hutan.

2. Harmonisasi RTRWK dan Kepastian Hukum

Suhendra mengungkapkan bahwa persoalan status tanah sering menjadi keluhan warga di berbagai kecamatan. Tanpa pelepasan status kawasan hutan dan sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK), Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat menerbitkan sertifikat hak milik.

“Revisi RTRWK harus mampu mengakomodasi kondisi riil di lapangan. Wilayah yang sudah padat penduduk atau memiliki infrastruktur publik harus diubah dari zona lindung menjadi zona budidaya agar tidak berstatus ‘K4’ (terkendala tata ruang),” tambahnya.

3. Pemberdayaan Ekonomi dan Penguatan Keagamaan

Selain masalah agraria, Fraksi PKB menitipkan dua pesan penting lainnya:

  • Sektor Perkebunan: Pemerintah daerah diminta memasukkan program penyediaan lahan perkebunan bagi masyarakat lokal sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.

  • Visi Religius: Mengusulkan penguatan lembaga keagamaan untuk mencetak masyarakat Barito Utara yang berakhlak mulia sesuai visi-misi daerah.

Harapan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menutup pandangan akhirnya, Suhendra berharap agar dokumen RPJMD 2025–2029 ini tidak sekadar menjadi dokumen formalitas, melainkan kompas nyata bagi pembangunan daerah.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKB menerima Raperda RPJMD 2025–2029 untuk disahkan. Semoga ini menjadi pedoman dalam meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Utara,” pungkasnya.

Dengan disetujuinya Raperda ini oleh Fraksi PKB dan fraksi lainnya, langkah Kabupaten Barito Utara menuju visi pembangunan jangka menengah kini memiliki landasan hukum yang semakin kuat. (hms)


Related Articles

Back to top button