Gagal Edarkan 3 Paket Sabu, Pria di Pangkalan Bun Ini Sembunyikan Narkoba dalam Gumpalan Tisu

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kobar baru-baru ini meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan.
Pelaku diketahui berinisial RF (Rafeyani), warga Jalan GM Arsyad, Kelurahan Baru, Pangkalan Bun. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 7,76 gram.
Kronologi Penangkapan: Berawal dari Laporan Warga
Penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian terhadap keresahan masyarakat. Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Narkoba AKP M Yoseph Sukma Jaya, mengonfirmasi bahwa operasi ini bermula dari informasi akurat mengenai aktivitas transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang menguasai dan memperjualbelikan narkotika. Tim langsung bergerak melakukan tindak lanjut ke lokasi yang dicurigai,” ujar AKP M Yoseph Sukma Jaya.
Petugas kemudian mendatangi sebuah kontrakan di Jalan Sudirman, Gang Badak, Kelurahan Sidorejo. Kedatangan polisi yang tiba-tiba membuat pelaku tak berkutik. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang digenggam di tangan kiri pelaku.
Barang Bukti Disembunyikan dalam Tas Selempang
Tak berhenti di situ, petugas melakukan penyisiran mendalam di seluruh sudut ruangan. Hasil interogasi di lapangan menuntun polisi menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan secara rapi.
Ditemukan di Dinding: Sebuah tas selempang yang tergantung di dinding ruang tamu.
Modus Penyamaran: Di dalam tas tersebut, ditemukan dua paket sabu tambahan yang dibalut dengan kertas tisu untuk mengelabui petugas.
Total Barang Bukti: Tiga paket sabu dengan berat kotor 7,76 gram.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, di antaranya:
Satu buah alat hisap (bong).
Korek api gas.
Unit telepon genggam (Handphone) yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Pengembangan Kasus dan Pengejaran Pemasok
Saat ini, Rafeyani beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan kurir atau pengedar kecil saja.
“Pelaku diamankan saat bersiap mengedarkan barang haram tersebut. Saat ini kami terus melakukan pendalaman intensif untuk memburu siapa pemasok utama atau bandar di atasnya,” tegas Kasat Narkoba.
Pihak Polres Kobar juga mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di Bumi Marunting Batu Aji. (son)



