BeritaHukum Dan KriminalKALTENGSukamara

Kasus Lahan HPK di Sukamara, Penyidik Polda Kalteng Segera Panggil Saksi Ahli dan Pejabat Daerah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Laporan dugaan aktivitas penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) seluas sekitar 100 hektare yang disertai praktik illegal logging dan menyeret nama Bupati Sukamara kini memasuki babak baru.

Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan Ketua LSM Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia–Kawasan Laut, Hutan dan Industri (LPLHI-KLHI) DPW Kalteng, Karyadi, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Kuasa hukum pelapor, Naduh mengatakan, penyidik mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli guna mendalami dugaan tindak pidana lingkungan hidup dalam kasus tersebut.

“Tim kami tadi sudah berkoordinasi. Minggu depan rencananya akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lingkungan dan ahli lingkungan hidup pidana,” ujar Naduh, Kamis (14/5/2026).

Menurutnya, selain menghadirkan ahli, pihak pelapor bersama sejumlah saksi juga akan kembali dimintai keterangan guna memperkuat proses penyelidikan yang tengah berjalan di Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kemudian para pelapor serta saksi ahli juga akan dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperjelas konstruksi perkara,” katanya.

Naduh mengungkapkan, sejauh ini pihaknya masih menunggu perkembangan lanjutan terkait kemungkinan permohonan izin pemeriksaan kepada Kementerian Dalam Negeri apabila nantinya diperlukan dalam proses hukum.

“Untuk surat izin dari Kemendagri memang saat ini masih belum ada. Namun kemungkinan nantinya akan diajukan permohonan,” tegasnya.

Ia juga menyebut penyidik berencana melakukan gelar perkara bersama jaksa usai pemeriksaan ahli dilakukan. Selain itu, sejumlah pihak lain seperti kepala desa, camat hingga saksi dari lingkungan hidup juga disebut akan dimintai keterangan.

“Tadi kami juga membahas soal pemeriksaan kepala desa, camat, serta saksi ahli dari lingkungan hidup. Setelah itu kemungkinan akan dilakukan gelar perkara bersama jaksa,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Naduh memastikan pihaknya berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan terus mendapat pengawalan publik mengingat perkara tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan kawasan hutan.

“Kami berharap kasus ini terus dikawal bersama. Sebab sejak awal permintaan pemeriksaan saksi ahli sebenarnya sudah diajukan dan kini surat perintah pemeriksaannya juga sudah keluar,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button