BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Roy Suryo & dr Tifa Ditangkap, Kuasa Hukum: Ada Intervensi Politik di Balik Kasus Ijazah Jokowi

KALTENG.CO-Langkah hukum represif diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo beserta ahli epidemiologi dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, dilaporkan telah ditangkap secara bersamaan terkait pusaran kasus dugaan pencemaran nama baik soal polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabar mengejutkan mengenai penjemputan paksa ini dikonfirmasi langsung oleh salah satu penasihat hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus, kepada awak media.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Kronologi Penangkapan Bersamaan di Jumat Pagi

Menurut penjelasan Petrus, tindakan kepolisian tersebut terjadi dalam waktu yang hampir bersamaan di lokasi terpisah.

  • Pukul 07.00 WIB: Pihak kuasa hukum menerima laporan langsung dari istri Roy Suryo bahwa suaminya telah diamankan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

  • Waktu Bersamaan: Tim hukum juga menerima konfirmasi bahwa dr Tifa mengalami tindakan serupa dan ikut ditangkap oleh aparat.

Penangkapan mendadak ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga maupun tim penasihat hukum, mengingat proses hukum sejauh ini dinilai berjalan tanpa hambatan berarti.

Kuasa Hukum Sesalkan Upaya Paksa: Klien Kami Rajin Wajib Lapor

Petrus Selestinus menyayangkan sikap penyidik yang memilih menggunakan cara-cara koersif (upaya paksa). Menurutnya, Roy Suryo dan dr Tifa merupakan warga negara yang taat hukum dan selalu menunjukkan sikap kooperatif sejak awal penyelidikan.

”Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami,” kata Petrus menyesalkan.

Lebih lanjut, Petrus menilai jika alasan penangkapan ini berkaitan dengan pelimpahan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (Tahap II), pihak kepolisian seharusnya cukup melayangkan surat panggilan resmi, bukan langsung melakukan penangkapan di rumah.

”Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan Surat Panggilan. Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tegasnya.

Tuding Ada Kekuatan Politik Jokowi di Balik Kasus Ijazah

Pihak kuasa hukum secara blak-blakan menyebut ada kejanggalan besar di balik urgensi penangkapan ini. Petrus menuding bahwa prosedur hukum dalam kasus ijazah Jokowi ini telah dicoreng oleh kepentingan politik yang mengintervensi independensi kepolisian.

Tindakan penjemputan paksa terhadap seorang akademisi dan aktivis dinilai melanggar etika serta norma penegakan hukum yang beradab.

”Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan. Mereka beralih menempuh cara tak beradab, represif, dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” papar Petrus.

Galang Solidaritas Tokoh dan Aktivis untuk Penangguhan Penahanan

Sebagai langkah cepat merespons situasi ini, tim penasihat hukum langsung bergerak menyiapkan strategi pembelaan. Mereka menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh nasional hingga sesama aktivis, untuk memberikan dukungan moral di Mapolda Metro Jaya.

Tim hukum mengundang para simpatisan untuk hadir pada Jumat (19/6/2026) mulai pukul 11.00 WIB guna menandatangani draf dokumen penting.

”(Kehadiran tersebut) sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan,” pungkas Petrus Selestinus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang dari Polda Metro Jaya belum merilis pernyataan resmi mengenai alasan yuridis konkret di balik penangkapan kilat Roy Suryo dan dr Tifa. (*/tur)

Related Articles

Back to top button