
KALTENG.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu pilar pemenuhan nutrisi nasional kini memasuki babak baru dalam tata kelola operasionalnya. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selama periode hari libur pada Tahun Anggaran 2026.
Melalui regulasi anyar ini, pemerintah memutuskan untuk meniadakan distribusi makanan gratis selama hari libur nasional maupun libur khusus daerah. Langkah ini diambil demi menjaga efisiensi anggaran negara yang nilainya sangat fantastis.

Optimalisasi Tata Kelola dan Penyeragaman Sistem
Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa kebijakan penutupan layanan di hari libur ini bukan tanpa alasan kuat.
“Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standarisasi program MBG pada SPPG,” ujar Agustina.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa aturan ini berlaku menyeluruh. Langkah ini diambil untuk menyeragamkan sistem distribusi dan jadwal pelayanan bagi seluruh kelompok penerima manfaat. Artinya, penghentian layanan saat libur berlaku sama baik untuk peserta didik maupun non-peserta didik (seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita).
Aturan Ketat Selama Hari Libur: Fasilitas Dikunci, Pelanggar Ditindak Tegas
Dalam ketentuan pelaksanaannya, BGN menerapkan aturan yang sangat ketat terkait penggunaan fasilitas negara selama operasional dihentikan. Berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh SPPG:
Nihil Pelayanan: Tidak ada aktivitas distribusi maupun pelayanan MBG untuk seluruh kategori penerima manfaat selama hari libur.
Larangan Penggunaan Fasilitas: Seluruh fasilitas SPPG dilarang keras digunakan untuk keperluan apa pun di luar agenda resmi program selama masa libur.
Sanksi Berat Menanti: BGN tidak segan-segan memberikan sanksi tegas berupa penghentian operasional SPPG bagi satuan pelayanan yang terbukti melanggar aturan penggunaan fasilitas.
Insentif Dihentikan Sementara: Selama periode hari libur, insentif fasilitas SPPG ditangguhkan atau tidak diberikan.
Meski operasional utama berhenti, fungsi keamanan dasar gedung tetap berjalan. Petugas keamanan (satpam) tetap diwajibkan berjaga penuh selama 24 jam secara bergiliran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Kebutuhan dasar seperti listrik, air, internet, dan insentif petugas keamanan ini tetap dibiayai menggunakan dana operasional berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Persiapan Pasca-Libur dan Aturan Libur Daerah
Bagaimana dengan kesiapan program setelah libur panjang usai? BGN sudah mengantisipasinya dengan mewajibkan manajemen inti untuk bersiap lebih awal.
Jika periode libur berlangsung lebih dari tiga hari, maka Kepala SPPG, Pengawas Gizi, Pengawas Keuangan, dan para relawan wajib masuk kerja satu hari sebelum operasional pelayanan kembali dimulai. Langkah ini memastikan kualitas makanan dan rantai pasok tetap higienis serta siap saji saat hari pertama masuk kerja/sekolah.
Selain itu, aturan ini bersifat adaptif terhadap kearifan lokal. Kebijakan ini juga otomatis berlaku pada hari libur khusus daerah yang secara resmi ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
Efisiensi Fantastis: Hemat Anggaran Hingga Rp3,4 Triliun
Keputusan untuk meliburkan program MBG ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap penyelamatan kas negara. Dengan skala program yang masif di seluruh Indonesia, penghematan dari sektor insentif saja mencapai angka yang sangat besar.
Dengan angka efisiensi mencapai lebih dari Rp3,4 triliun, BGN membuktikan bahwa kualitas tata kelola program strategis nasional tetap dapat dipertahankan secara optimal tanpa harus membuang-buang anggaran pada hari-hari non-efektif.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuat keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis menjadi lebih sehat secara finansial dalam jangka panjang. (*/tur)



