BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Nadiem Makarim Terancam Kasus TPPU Usai Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook

KALTENG.CO-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Nadiem dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2019-2022.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Selain hukuman kurungan badan, Nadiem juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kendati demikian, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/6), Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembebanan uang pengganti tambahan senilai Rp 4,8 triliun.

Alasan Hakim Tolak Uang Pengganti Rp 4,8 Triliun

Majelis Hakim memahami bahwa langkah JPU menuntut uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun merupakan bagian dari upaya maksimal untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, hakim menegaskan bahwa setiap penegakan hukum harus tetap bersandar pada koridor ketentuan yang berlaku.

Tuntutan jumbo tersebut didasarkan pada asumsi adanya peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, dengan menggunakan mekanisme pembalikan beban pembuktian berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor.

Terdapat sedikitnya lima pertimbangan hukum yang mendasari penolakan hakim, di mana salah satu poin utamanya adalah ketidaktepatan mekanisme jalur hukum yang dipilih oleh jaksa dalam perkara a quo.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat,” ujar Hakim saat membacakan pertimbangan putusan.

Rekomendasi Pengusutan Lewat Kasus TPPU

Meski permohonan uang pengganti bernilai triliunan tersebut ditolak dalam sidang tipikor ini, Majelis Hakim tidak menutup mata terhadap dugaan adanya aset yang tidak wajar. Hakim membuka peluang lebar agar penelusuran harta kekayaan tersebut diusut melalui proses hukum yang berbeda.

Secara resmi, hakim merekomendasikan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejaguung) RI untuk melanjutkan pelacakan aset Nadiem melalui penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai lebih tepat dengan dasar tindak pidana asal (predicate crime) korupsi Pasal 3 UU Tipikor yang telah dinyatakan terbukti dalam putusan hari ini.

Detail Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun dan Keuntungan Pribadi

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang wajib dibayarkan Nadiem sebesar Rp 809.597.125 setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Apabila nilai harta bendanya masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 5 tahun.

Angka tersebut dijatuhkan karena hakim meyakini Nadiem menikmati keuntungan pribadi hingga Rp 809 miliar dari proyek digitalisasi pendidikan ini. Hakim menilai program pengadaan ini tidak berorientasi pada kebutuhan riil di lapangan, melainkan diarahkan demi mengakomodasi kepentingan bisnis tertentu. Kebijakan pengadaan Chromebook ini juga dinilai berkaitan erat dengan upaya mendorong investasi Google lewat penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Secara total, tindakan rasuah dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pengadaan Laptop Chromebook: Rp 1.567.888.662.716,74

  • Layanan Chrome Device Management (CDM): USD 44.054.426 (atau setara kisaran Rp 621,3 miliar).

Pasal Hukum yang Dijerat

Atas rangkaian perbuatan hukum tersebut, Nadiem Makarim dinyatakan sah dan meyakinkan melanggar:

  • Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).

  • Juncto Pasal 604 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dipersamakan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/tur)

Related Articles

Back to top button