BeritaHukum Dan Kriminal

Terungkap! Penikaman Maut di Pesta Pernikahan Kuala Kuayan Dipicu Miras dan Senggolan.

SAMPIT, Kalteng.co – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur akhirnya mengungkap motif di balik penikaman maut yang terjadi di pesta pernikahan di Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu. Insiden yang menewaskan seorang pria itu dipicu pengaruh minuman keras dan perselisihan yang bermula dari senggolan saat berjoget di depan panggung hiburan.

Fakta tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kotawaringin Timur, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakapolres Kotim Kompol Christian Maruli Tua Siregar didampingi Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko. Kompol Christian menjelaskan, sebelum kejadian, dua tersangka berinisial MA dan SH lebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis whisky dan arak. Setelah tiba di lokasi pesta, keduanya kembali minum bersama rekannya hingga berada di bawah pengaruh alkohol.

Dalam kondisi mabuk, kedua tersangka berjoget di depan panggung hiburan. Saat itulah terjadi kontak fisik dengan sejumlah pengunjung yang kemudian memicu pertengkaran. “Motifnya karena pengaruh minuman keras, kemudian terjadi sentuhan fisik atau bersenggolan saat berjoget. Dari situlah konflik mulai terjadi,” ujarnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, setelah acara hiburan berakhir, kedua tersangka berjalan menuju area parkir untuk pulang. Namun di tengah perjalanan, SH diduga dicegat dan menjadi korban pengeroyokan oleh dua orang. Melihat rekannya diserang dan seorang lainnya hendak ikut melakukan pengeroyokan, MA mengambil pisau yang telah disimpan di dalam saku jaketnya. Senjata tajam itu kemudian digunakan untuk menyerang korban berinisial IR.

“Korban mengalami beberapa luka tusuk di bagian dagu, tangan kiri, dan leher. Bahkan, pisau sempat tertancap di leher korban sebelum akhirnya dicabut kembali,” urainya. Setelah itu, SH mengambil pisau tersebut dan kembali melakukan penyerangan terhadap dua orang lainnya. Salah satu korban mengalami luka di bagian bahu, sedangkan korban lainnya menderita luka tusuk pada bagian perut.

“Akibat insiden tersebut, IR meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Kuala Kuayan. Sementara satu korban lainnya berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan medis,” tegasnya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan para pelaku, satu unit sepeda motor Honda CRF yang digunakan menuju lokasi kejadian, serta kumpang pisau yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button