BPR Artha Sukma Tegaskan Hapus Buku Bukan Penghapusan Utang Debitur

SUKAMARA, kalteng.co – PT BPR Artha Sukma (Perseroda) Sukamara memberikan klarifikasi terkait penanganan kredit bermasalah dan pelaksanaan hapus buku yang dilakukan perusahaan. Klarifikasi tersebut disampaikan Direktur Utama PT BPR Artha Sukma (Perseroda), Ida Rumiana, S.Hut., M.AP., CRGP., CRBD., di Kantor Pusat BPR Artha Sukma, Kamis (9/7/2026).
Ida Rumiana menjelaskan bahwa kredit bermasalah yang saat ini menjadi bagian dari program penanganan dan penyelesaian perusahaan umumnya berasal dari penyaluran kredit tahun 2023 dan tahun-tahun sebelumnya.
“Langkah-langkah yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari proses penyelesaian atas kredit bermasalah yang telah terbentuk sebelumnya, dengan menggunakan berbagai mekanisme penyelesaian sesuai kondisi masing-masing kredit dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, dalam industri perbankan, hapus buku merupakan salah satu mekanisme penanganan aset bermasalah dan berbeda dengan hapus tagih. Pelaksanaan hapus buku dilakukan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai kualitas aset Bank Perekonomian Rakyat.
Ia menegaskan, sebelum pelaksanaan hapus buku, BPR wajib melakukan berbagai upaya untuk memperoleh kembali kredit yang telah diberikan, mendokumentasikan seluruh langkah tersebut, serta tetap mengadministrasikan data dan informasi kredit yang telah dihapus buku.
“Dengan demikian, hapus buku bukan merupakan penghapusan kewajiban debitur dan tidak berarti BPR menghentikan upaya penyelesaian kredit. Kewajiban debitur tetap ada dan BPR tetap melakukan langkah penagihan dan penyelesaian dalam rangka pemulihan aset perusahaan,” tegas Ida.
Sebagai bentuk keseriusan mempercepat penyelesaian kredit bermasalah dan pemulihan aset perusahaan, PT BPR Artha Sukma (Perseroda) telah memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan untuk membantu penanganan sejumlah kredit bermasalah melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penanganan tersebut juga mencakup beberapa kredit yang secara administratif telah dilakukan hapus buku. Menurut manajemen, hal tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan hapus buku tidak menghentikan proses penyelesaian dan penagihan.
“Upaya memperoleh kembali aset BPR tetap dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kondisi dan aspek hukum masing-masing kredit,” katanya.
Selain melalui pemberian Surat Kuasa Khusus, BPR juga melakukan berbagai langkah penyelesaian lainnya sesuai kondisi debitur dan agunan, mulai dari penagihan, negosiasi penyelesaian, penjualan agunan secara sukarela, pelaksanaan hak atas agunan, hingga langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait adanya penyebutan nama dan informasi debitur tertentu dalam sejumlah pemberitaan, manajemen menegaskan bahwa sebagai lembaga perbankan, BPR memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, BPR tidak akan memberikan konfirmasi ataupun penjelasan secara terbuka mengenai rincian fasilitas kredit individual, jumlah kewajiban, agunan, transaksi maupun informasi lain yang bersifat terbatas, kecuali kepada pihak yang berwenang dan melalui mekanisme yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” jelas Ida.
Ia menambahkan, sikap tersebut bukan untuk menghindari klarifikasi, melainkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban hukum dan prinsip kehati-hatian dalam menjaga informasi yang berada dalam penguasaan bank.
Manajemen memastikan setiap proses penanganan kredit bermasalah dilaksanakan berdasarkan dokumen, data, kondisi hukum, dan karakteristik masing-masing fasilitas kredit. Untuk kredit yang masih memiliki potensi penyelesaian, perusahaan akan terus melakukan upaya pemulihan secara optimal dan terukur.
Saat ini, manajemen BPR Artha Sukma memfokuskan langkah pada percepatan penyelesaian kredit bermasalah, pemulihan aset perusahaan, penguatan kualitas aset, peningkatan efektivitas pengendalian internal, serta perbaikan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
“BPR Artha Sukma berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, prudent, transparan dalam batas yang diperkenankan oleh ketentuan perbankan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta terus menjaga kepercayaan nasabah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan,” pungkasnya.



