Pengurus Baru KSU SB Desak Audit Total, Nilai RDP DPRD Kalteng Belum Tuntaskan Konflik

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pengurus baru Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan menilai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah belum mampu mengakhiri polemik dualisme kepengurusan yang hingga kini masih berlangsung. Dalam rapat yang dihadiri DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta kedua kubu kepengurusan KSU SB, Senin (20/7/2026) tersebut, pembahasan difokuskan pada mekanisme penyaluran Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK) dan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
Ketua Pengurus Baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan anggota koperasi sebenarnya berharap RDP menghasilkan keputusan yang memberikan kewenangan kepada pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK. Namun, hasil rapat menetapkan penyaluran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah, sementara alokasi dana operasional sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Anang, keputusan tersebut belum menjawab harapan mayoritas anggota. Ia mengungkapkan mekanisme penyaluran melalui pemerintah daerah pernah diterapkan sebelumnya, tetapi kemudian pengelolaannya kembali diserahkan kepada kepengurusan lama sehingga memunculkan kekecewaan di kalangan anggota.
Anang menjelaskan pengurus baru terbentuk melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir. Karena itu, pihaknya meyakini kepengurusan baru memiliki legitimasi berdasarkan keputusan forum anggota.
Dalam proses mediasi di DPRD Kalteng, lanjutnya, sempat muncul usulan agar kembali digelar RALB sebagai solusi penyelesaian konflik. Namun, usulan tersebut tidak mendapat persetujuan dari kepengurusan lama sehingga tidak dapat dilaksanakan. Ia menilai penyelesaian melalui mekanisme organisasi akhirnya tidak dapat ditempuh dan sengketa kini masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Selain menyoroti hasil RDP, pengurus baru juga meminta dilakukan audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi. Audit dinilai penting untuk memastikan transparansi penggunaan dana operasional, dana sosial, aset koperasi, hingga mekanisme pembagian SHU selama kepengurusan sebelumnya.
Menurut Anang, audit akan menjadi dasar yang objektif dalam proses penyerahan dokumen, aset, serta laporan keuangan kepada pengurus yang sah, sekaligus mengembalikan kepercayaan anggota terhadap tata kelola koperasi.
Ia menjelaskan, konflik bermula sejak Agustus 2023 ketika pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019–2022 digabung dalam satu agenda. Sejumlah anggota mempertanyakan laporan keuangan karena dinilai belum disertai bukti transaksi, rekening koran maupun dokumen pendukung lainnya.
Permintaan anggota agar dilakukan RAT ulang disebut tidak memperoleh tindak lanjut. Kondisi itu kemudian berujung pada laporan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023. Selanjutnya, kepengurusan lama yang kembali menjabat untuk periode 2023–2025 disebut tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut. Situasi tersebut mendorong 453 dari sekitar 665 anggota menggelar RALB pada 2 Juni 2025 yang menghasilkan kepengurusan baru.
Hasil RALB kemudian dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain sehingga memicu dualisme yang berlanjut ke Pengadilan Negeri Sampit maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pengurus baru menyebut Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt telah mengabulkan sebagian gugatan mereka dengan menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah, sekaligus memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.
Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa RDP menghasilkan dua poin utama. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi tetap difasilitasi oleh pemerintah daerah. Kedua, dana operasional sebesar 13 persen untuk sementara tidak dapat dicairkan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Meski demikian, pengurus baru berharap proses penyelesaian sengketa tidak berlangsung terlalu lama. Mereka juga kembali menegaskan perlunya audit menyeluruh agar pengelolaan keuangan koperasi berlangsung secara transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian bagi seluruh anggota KSU SB. (pra)



