BeritaPEMKAB KAPUAS

Tujuh Cagar Budaya Kapuas Disidangkan, Siap Masuk Registrasi Nasional dan Dorong Wisata Sejarah

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten Kapuas terus memperkuat komitmennya dalam melestarikan warisan sejarah dan budaya daerah. Sebanyak tujuh objek diduga cagar budaya disidangkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kapuas, sebagai tahapan sebelum didaftarkan ke Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.

Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas berlangsung di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/7). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas dan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari hingga 18 Juli 2026.

Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten Setda, kepala perangkat daerah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), bersama Sekretaris TACB Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disparbudpora Kapuas menjelaskan bahwa sidang tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sebagai bagian dari upaya perlindungan, pelestarian, dan pendataan aset budaya daerah.

Ia mengungkapkan, Kabupaten Kapuas sebelumnya telah mengusulkan empat objek cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yaitu: Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Km 10, Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Sementara pada tahun 2026, terdapat tujuh objek yang disidangkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, meliputi: Kategori bangunan: Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Segitiga di Mandomai, Kategori benda: Harmonium asal Swiss/Jerman, Terompet gereja, Peralatan perjamuan gereja, Mozaik Gereja Mandomai yang tergolong langka di dunia, Sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.

“Pada tahun 2026 terdapat tujuh objek diduga cagar budaya yang disidangkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Kapuas sebelum didaftarkan ke Registrasi Nasional,” jelasnya. Selain membahas penetapan objek cagar budaya, Disparbudpora juga mengungkap sejumlah tantangan dalam upaya pelestarian warisan sejarah di Kabupaten Kapuas.

Beberapa di antaranya adalah kebutuhan tempat penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, persoalan administrasi lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh yang memiliki luas sekitar lima hektare, hingga upaya penyelamatan berbagai peninggalan sejarah di kawasan Kota Baru.

Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk aktif menginventarisasi benda maupun bangunan yang memiliki nilai sejarah agar dapat dilindungi sejak dini.

Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan bagian dari visi Kapuas Bersinar dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.

Menurutnya, pelestarian warisan budaya bukan hanya bertujuan menjaga identitas sejarah daerah, tetapi juga menjadi peluang besar dalam mengembangkan sektor pariwisata berbasis budaya. Dengan semakin banyaknya objek cagar budaya yang ditetapkan dan terdaftar secara nasional, Kabupaten Kapuas diharapkan mampu menarik lebih banyak wisatawan lokal maupun mancanegara serta memperkuat posisi daerah sebagai salah satu destinasi wisata sejarah di Kalimantan Tengah.(rof)

Related Articles

Back to top button