
JAKARTA, Kalteng.co – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab perkembangan sistem transportasi nasional yang semakin dinamis dan modern.
Pandangan Fraksi PAN tersebut disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN, Muhammad Syauqie, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Dalam pandangan fraksinya, Muhammad Syauqie menegaskan bahwa perubahan UU LLAJ tidak lagi hanya berfokus pada pengaturan kendaraan dan pengguna jalan, tetapi harus mampu mengakomodasi perubahan pola mobilitas masyarakat, kemajuan teknologi transportasi, hingga meningkatnya aktivitas logistik nasional.
”Fraksi PAN memandang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu penyempurnaan secara komprehensif untuk menjawab tantangan transportasi modern, bukan lagi sekadar mengatur kendaraan dan pengguna jalan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pandangan Fraksi PAN.
Fraksi PAN juga menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam pembahasan revisi UU tersebut. Di antaranya menerapkan zero tolerance terhadap praktik Over Dimension dan Over Loading (ODOL), menjadikan keselamatan pengguna jalan sebagai roh utama perubahan undang-undang, serta mempertegas kewajiban penyediaan penerangan jalan umum.
Selain itu, Fraksi PAN mendorong adanya penguatan mitigasi terhadap jalan rusak melalui sistem pelaporan cepat, pemasangan rambu peringatan sementara, penanganan darurat, hingga kepastian batas waktu perbaikan jalan.
Tak hanya itu, Fraksi PAN juga mengusulkan pemberian sanksi yang lebih berat bagi pengendara yang merokok maupun menggunakan telepon genggam saat berkendara. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan disiplin dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Di sisi lain, Fraksi PAN turut mengusulkan agar transportasi daring atau ojek online (ojol) mendapat pengakuan sebagai bagian resmi dari sistem angkutan umum nasional. Usulan tersebut dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pengemudi maupun masyarakat pengguna layanan.
Fraksi PAN juga menekankan pentingnya peningkatan profesionalisme petugas lapangan melalui penguatan kompetensi, integritas, pemanfaatan teknologi digital, serta sistem pengawasan yang lebih transparan.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, Fraksi PAN menyatakan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI sebelum dibahas bersama pemerintah.
Melalui perubahan regulasi tersebut, Fraksi PAN berharap Indonesia memiliki sistem lalu lintas yang semakin aman, berkeadilan, modern, dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi seluruh pengguna jalan, termasuk masyarakat di daerah seperti Kalimantan Tengah. (pra)



