DPRD Barito Utara Hadiri Rakorwil ADKASI Kalimantan, Dorong Penguatan Otonomi Daerah dan Revisi UU Pemda

BANJARMASIN, Kalteng.co – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan yang digelar di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7/2026).
Rakorwil yang mengusung tema “Penguatan Kelembagaan DPRD dan Otonomi Daerah Asimetris” menjadi forum strategis bagi para legislator kabupaten di Kalimantan untuk menyatukan pandangan sekaligus menyampaikan aspirasi daerah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Komjen Pol (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, adaptif, dan mampu menjawab tantangan pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 hingga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah mengalihkan sejumlah kewenangan strategis, seperti sektor pertambangan dan perkebunan, dari pemerintah kabupaten ke pemerintah pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak terhadap menurunnya kapasitas fiskal sebagian besar kabupaten di Indonesia, termasuk daerah yang memiliki potensi sumber daya alam cukup besar.
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., menyambut baik pelaksanaan Rakorwil ADKASI sebagai wadah memperjuangkan kepentingan daerah dalam menghadapi tantangan otonomi. Ia menilai keterbatasan kewenangan pemerintah kabupaten dalam mengelola sumber daya alam menjadi salah satu hambatan dalam mengoptimalkan pendapatan daerah dan mempercepat pembangunan.
“Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum krusial bagi daerah seperti Barito Utara. Kami membutuhkan penguatan kapasitas fiskal serta wewenang yang proporsional agar pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat dapat dipercepat,” ujar Mery Rukaini.
Menurutnya, penguatan kewenangan daerah akan memberikan ruang yang lebih besar bagi pemerintah kabupaten dalam mengelola potensi lokal secara optimal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mery Rukaini juga menegaskan pentingnya memperkuat fungsi DPRD, khususnya dalam bidang pengawasan dan penganggaran, agar setiap kebijakan pemerintah pusat tetap memperhatikan kebutuhan riil masyarakat di daerah.
“Melalui forum ADKASI ini, kami menyuarakan aspirasi agar hak-hak daerah kembali diperhatikan. Sinergi antar-DPRD se-Kalimantan akan memperkuat posisi tawar kita dalam mengawal revisi undang-undang ini demi terwujudnya otonomi daerah yang lebih adil,” tegasnya.
Melalui Rakorwil ADKASI, DPRD Barito Utara berharap revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat memberikan keseimbangan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pembangunan serta pelayanan publik di tingkat kabupaten dapat berjalan lebih optimal.(aza)



