Hukum Dan KriminalNASIONAL

Satu Lagi Keistimewaan Jaksa Pinangki, Tak Dipenjara di Rutan Khusus Kasus Tipikor

KALTENG.CO – Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Pinangki Sirna Malasari di duga mendapat perlakuan khusus.

Terpidana dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra itu di duga hingga kini masih berada di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Seharusnya Pinangki di jebloskan ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kondisi ini terungkap dari pernyataan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menyebut, perlakuan spesial penahanan Pinangki tersebut merupakan bentuk di sparitas penegakan hukum yang di lakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan anak buahnya.

Ia mengaku, akan melaporkan informasi tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan. “Jelas kejaksaan melakukan disparitas penegakan hukum. Kami akan lapor Jamwas dan Komjak atas perkara ini,” kata Boyamin di konfirmasi, Minggu (1/8/2021).

Pegiat antikorupsi ini mendesak agar Pinangki sebagai terpidana harus segera di eksekusi ke Rutan Pondok Bambu. Terlebih hukuman Pinangki telah berkekuatan hukum tetap, meski memang hukumannya dipangkas pada tingkat banding.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button