Palangka Raya

Masyarakat Diajak Manfaatkan Stimulus PBB P2

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin baru- baru ini menerapkan sebuah kebijakan di dunia perpajakan khususnya tentang adanya stimulus pajak bagi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2).

Dengan adanya stimulus tersebut, Fairid mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkannya untuk mempermudah dan meringankan transaksi penjualan dan pembelian properti yang dikenakan pajak PBB P2.

Dengan tujuan agar mempermudah atau meringankan beban masyarakat dari adanya PBB P2, yang merupakan kewajiban masyarakat yang memiliki aset baik berupa tanah maupun berupa bangunan yang ada di Kota Cantik.

Terlebih Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nilainya lebih kecil atau berada pada angka Rp 20 Juta rupiah akan dinyatakan bebas PBB P2, dan untuk NJOP lebih kecil atau berada pada angka Rp 80 Juta rupiah diberikan stimulus sebesar 15 persen.

Sehingga dengan stimulus – stimulus tersebut, Fairid berharap pada sektor properti dan pertanahan di Kota Cantik bisa tetap dengan lancar transaksi jual beli dan transaksi pembayaran PBBnya yang NJOP nya berada di angka 80 Juta ke bawah.

Dan dengan adanya stimulus ini juga harapnya, tidak ada alasan lagi bahwa masyarakat cukup terbebani adanya kewajiban PBB P2 dimana, di tengah situasi dan kondisi pandemi Covid-19 ini semua cukup terdampak.

“Ayo masyarakat Kota Palangka Raya, manfaatkan stimulus PBB  P2 dari pemerintah ini, dimana stimulus ini di berlakukan mulai per satu agustus 2021 sampai dengan 31 desember tahun 2021,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button