Polisi dan Satgas Bubarkan Kerumunan pada Malam Tahun Baru

PALANGKA RAYA, kalteng.co-Suasana malam pergantian tahun baru terasa berbeda lantaran kepolisian dan pemerintah setempat telah memberi imbauan agar masyarakat membatasi diri beraktivitas diluar rumah. Suara letusan kembang api, kumpul bersama keluarga, melihat pagelaran konser di tengah kota, dapat merasakan euforia pergantian tahun di luar rumah. Hal itu tak lagi bisa dijumpai dan dirasakan oleh masyarakat Kota Cantik karena sejumlah laranfan akibat adanya pandemi Covid-19.
Pada detik-detik pergantian tahun 2020 menuju 2021 itu, khususnya di Kota Palangka Raya ditekankan agar tanpa perayaan seperti tahun sebelumnya. Tentunya ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota dan juga Maklumat Kapolri.
Satgas Yustisi setempat dikerahkan untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan dan batas waktu buka tempat usaha serta kumpul-kumpul. Supaya tidak terjadi kemacetan yang menimbulkan kerumunan, titik-titik macet juga dijaga oleh polantas.
Kendati demikian, tak sedikit masyarakat masih tak peduli akan peraturan yang dibuat. Banyak yang masih melampaui jam yang ditentukan, kumpul untuk merayakan tahun baru, dan pastinya mengabaikan protokol kesehatan yang harusnya ditaati. Seperti yang terjadi di Pusat Kuliner Yos Sudarso, Kota Palangka Raya.
Anggota kepolisian dari Polresta Palangka Raya di-backup oleh Satgas Covid-19 Kota, Satbrimob, Ditsamapta Polda Kalteng melakukan pembubaran terhadap pengunjung yang masih berkumpul di area kuliner.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kabagops Kompol Hemat Siburian mengatakan, para pengunjung disarankan kembali kerumah masing masing. Hal ini dilakukan karena melampaui batas waktu yang ditentukan.
“Dalam pastroli berskala besar ini, kami masih menemukan pengusaha rumah makan belum mentaati apa yang menjadi aturan pemerintah khususnya di malam tahun baru dengan masih beroperasi melebihi jam 21.00 WIB,” kata Siburian.
Kabagops melanjutkan, pihaknya mengimbau pemilik usaha rumah makan dan cafe diarea tersebut supaya kembali rumah masing-masing.
“Sanksi akan dikordinasikan dengan Satgas Covid-19. Ada sanksi perorangan dan ada juga sanksi bagi tempat usaha,” tutupnya.
Sementara di tempat berbeda, Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya yang dipimin oleh Ketua Harian Emy Abryani juga melakukan pembubaran terhadap perayaan tahun baru di pemukiman warga.
“Wali Kota Palangka Raya sudah mengeluarkan edaran tidak ada perayaan malam tahun baru demikian juga maklumat kapolri dan imbauan dari Polda tidak ada perayaan sama sekali,” kata Emi usai kegiatan.
Dilanjutkannya, ada beberapa rumah warga yang mengadakan perayaan dan akhirnya dibubarkan pihaknya. “Kami melihat ada yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Itu kami kenakan denda administrasi,” ujarnya.
Selain pemukiman, Satgas yang terdiri dari berbagai instansi ini juga berkeliling ke Tempat Hiburan Malam (THM) dan cafe-cafe. Perlu diketahui, denda yang diberikan sebesar 100 ribu per orang.
Malam pergantian tahun yang begitu berbeda dengan malam tahun baru sebelumnya membuat dampak bagi masyarakat khususnya pelaku usaha. Salah satu pemilik cafe di pusat kuliner menyebutkan dengan adanya batas waktu itu, dirasa merugikan bagi mereka.
“Sebenarnya merugikan karena biasanya pun pembeli sampai malam ada di sini (kafe, red). Tapi memang peraturannya seperti itu kita ikut saja,” ujar Fauzi.
Ia berharap di tahun 2021 nantinya kesulitan masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini cepat berakhir. Terlebih pandemi ini begitu berdamak pada sektor perekonomian. (ard/uni)



