Bayar Denda, Karaoke Plat D Dibuka Kembali
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Karaoke Plat D akhirnya dibuka kembali segelnya, Rabu (3/2/2021) siang. Ini setelah pengelola membayar denda administratif usai disanksi Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Selasa (2/2/2021) malam.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani membenarkan karaoke Plat D kembali dibuka.
Dikatakannya, pada siang hari tadi pengelola mendatangi Pos Komando (Posko) Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya atau kantor BPBD Kota untuk meminta maaf dan ingin usahanya dibuka kembali.
“Memang benar tadi siang pengelola Plat D mengaku bersalah dan membayarkan denda administratifnya sebesar Rp5 juta dengan sistem transfer ke kas daerah Pemko Palangka Raya,” ucapnya kepada Kalteng.co, Rabu (3/2).
Setelah menyelesaikan pembayaran dan menerima bukti pembayaran, pihaknya langsung bergerak ke Plat D karaoke untuk melepaskan segel Satgas line yang sebelumnya sempat terpasang akibat melanggar PPKM.