BeritaHukum Dan KriminalKESEHATANNASIONALPeristiwaUtama

Makanan Sehat, Tidak Hanya Komposisinya, tapi Juga Kemasannya

Zat Kontak Pangan Di Larang Di Gunakan Sebagai Kemasan Pangan makanan sehat

Titik mengatakan ada dua regulasi terkait kemasan pangan.
Pertama, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 82 ayat (1) tertuang bahan kemasan pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia dan tidak melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia.

Kedua, peraturan BPOM No. 20/2019 tentang Kemasan Pangan. Pada peraturan tersebut zat kontak pangan di larang di gunakan sebagai kemasan pangan makanan sehat.

Ada lima kategori zat kontak pangan yang di larang dalam Peraturan BPOM tersebut. Pertama, zat kontak kemasan plastik seperti pewarna, penstabil, pemlastik, pengisi, perekat, curing agent, antioksidan, pensanitasi.

Kedua, tinta yang tercetak langsung pada kemasan seperti pewarna. penstabil, dan pelarut). Ketiga, zat kontak pada pangan logam. Keempat, kontak pangan dalam kemasan karet. Terakhir, zat kontak pada kemasan pangan gelas.

“Meskipun sudah ada regulasi, kami tetap menemukan fakta menarik di lapangan seperti koran jadi alas gorengan, kertas minyak jadi pembungkus makanan, ini menjadi idola di masyarakat karena bahan ini yang mudah di akses dan murah harganya tapi berakibat tidak menjadikan makanan itu menjadi Makanan Sehat untuk layak konsumsi.

Plastik Sekali Pakai Menjadi Pemicu Pencemaran Lingkungan

Titik memaparkan kemasan makanan tersebut mengandung Pb (timbal) yang dapat menjadi pemicu gangguan saluran pernapasan, sistem pencernaan, sistem peredaran darah, ginjal, hati, otak, saraf, alat reproduksi, dan tulang. Tak hanya itu, tinta yang ada dalam koran juga menjadi pemicu kanker.

“Sebenarnya keamanan pangan itu tidak hanya soal pencemaran pangan fisik, kimia, biologi, tetapi di dalam kemasan sendiri banyak bahan berbahaya yang sangat mengancam keberlangsungan dan kesehatan manusia, seperti di dalam plastik yang mengandung logam beratnya, timbalnya cukup tinggi, itu menjadi salah satu pemicu timbulnya kanker, kemudian kerusakan otak, jaringan saraf dan juga saluran pencernaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Peneliti dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Bella Nathania yang juga menjadi pembicara dalam diskusi menyebutkan bahwa kemasan pangan terutama plastik sekali pakai juga menjadi pemicu pencemaran lingkungan terutama di lautan.

Hal ini terbukti dari hasil riset Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang menyebutkan 59 persen sampah plastik yang mengalir ke Teluk Jakarta adalah styrofoam.

Tak hanya itu, Bella juga menjelaskan dari hasil Brand Audit pada tahun 2020, produk yang paling banyak di temukan adalah kemasan makanan yakni sebesar 203,427 potongan.

Di mana di antara tipe plastik yang banyak di temukan adalah PET (Wadah minuman), PP (Wadah Makanan). Lalu pencemar terburuknya ada brand Danone, Wings Food, dan Mayora.

“Jadi ya sebenarnya pencemar terburuk adalah industri-industri yang bergerak pada bidang makanan dan minuman, inilah mengapa kemasan makanan itu penting untuk di bahas, tapi sering di abaikan,” jelasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button