KESEHATANNASIONAL

Penjualan Rokok kepada Anak di Bawah Umur Disorot

PP 109/2012 Sudah Sangat Memadai Tidak Perlu Di Revisi

Hal itu konseksuensi dari otonomi daerah. Kemenkes fokus pada penanganan dampak rokok atau di hulu. Sementara penegakan hukum ada di hilir.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) ikut memberikan tanggapannya terkait rencana revisi PP 109/2012. Menurut Ketua GAPRINDO, Benny Wachjudi, pihaknya setuju dan mendukung target Pemerintah untuk menurunkan angka prevalensi merokok anak.

Meski begitu, revisi Peraturan di nilai bukalah sebuah jalan keluar yang tepat. “Pada dasarnya PP 109/2012 sudah sangat memadai dan tidak perlu di revisi. Kalaupun ada yang kurang, kami menilai bukan pada aturannya sendiri, melainkan lebih kepada implementasinya, khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat serta penegakan peraturannya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dapat kami tambahkan bahwa PP 109/2012 juga sudah sudah secara tegas melarang penjualan rokok kepada anak di bawah 18 tahun dan ibu hamil,” kata Benny.

Logo Perusahaan Yang Di Lindungi Undang-Undang

Sehubungan dengan usulan revisi terkait memperbesar ukuran gambar Kesehatan dari 40 persen menjadi 90 persen, menurutnya justru rencana ini berpotensi menimbulkan hal yang tidak terduga seperti meningkatknya rokok ilegal yang akan berdampak pada turunnya pendapatan negara dari pajak dan cukai.

“Selain itu, penambahan luas gambar peringatan kesehatan menjadi 90 persen, di pastikan melanggar hak pelaku usaha untuk menampilkan merek dagang dan logo perusahaan yang di lindungi undang-undang,” tambahnya.

Benny juga menyampaikan bahwa studi yang di lakukan di negara-negara lain mengungkap bahwa perluasan peringatan kesehatan terbukti tidak dapat menurunkan prevalensi perokok anak secara efektif. Perluasan peringatan di kemasan malah membuka peluang pemalsuan. Sebab, merek dan identitas produk tidak terlihat jelas.

Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button