PEMKAB KOTAWARINGIN BARAT

Mantan Kades Sakabulin Dilimpahkan

PANGKALAN BUN, Kalteng.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat kembali melakukan pelimpahan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi. Kali ini kepada mantan Kepala Desa Sakabulin berinisial SS dari Kejaksaan Negeri Kobar ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, beluk lama ini.

Nantinya setelah berkas dan BAP lengkap pengadilan bisa segera melaksanakan persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kajari Kobar Makruh SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugraha.

“Kami sudah limpahkan tersangka bersama dengan berbagai barang bukti ke Pengadilan Negeri  Palangka Raya. Secepatnya tersangka bisa dilakukan proses persidangan,” kata Pandu.

Menurutnya, pelimpahan ini sendiri dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS). Dengan melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan.

Tersangka melakukan tindakan  terkait penggunaan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Desa Sakabulin, Kecanatan  Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat. Pelaku berinisial SS ditangkap beberapa waktu lalu karena melakukan tipikor Tahun Anggaran 2018.

Dengan dakwaan  melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, Subsidiair Pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Kami sudah limpahkan dan nantinya kami akan kembali mengikuti persidangan setelah ditentukan jadwalnya,” ujarnya.

Dan ini bentuk dan komitmen jajaran Kejaru Kobar dalam memberantas kasus Tipikor secara serius. Masyarakat hendaknya tidak perlu merasa ragu dan proses ini sendiri akan dilakukan sesuai dengan tupoksi yang telah ditentukan,” ungkapnya.(son)

Related Articles

Back to top button