BeritaUtama

Anggota DPRD Usir Kuasa Hukum Perusahaan Sawit dari Ruangan

“Masalah ini sebenarnya mudah saja urusannya kalau perusahaan punya iktikad. Justru kami melihat pihak perusahaan tidak punya niat baik, buktinya mengirimkan orang yang tak mengerti apa-apa dan tidak mengerti masalahnya, wajar saja saya suruh keluar ruangan kalau tidak mengerti apapun, untuk masyarakat saya akan perjuangkan,” tegas Sutik.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara yang memimpin RDP mengatakan, rapat akan ditunda sampai pihak perusahaan bisa memberikan kejelasan. Walaupun dalam rapat itu ada kuasa hukum perusahaan, tetapi tetap tidak bisa memberikan jawaban yang pasti bagi masyarakat terkait tuntutan plasma.

“Jadi hari ini belum ada kesimpulan lengkap, karena pihak perusahaan tidak bisa memberikan keputusan, soal insiden pengusiran itu, kami menilai sangat wajar, karena jika tidak bisa memberikan jawaban, tidak ada gunanya berada di dalam ruangan rapat ini, kami meminta PT KMA dalam waktu tiga  hari akan segera mengabari Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, barulah kami akan menjadwalkan RDP lanjutan,” tutupnya.

Mantan Kepala Desa Pahirangan M Abadi mewakili masyarakat mengatakan, saat dirinya menjabat kepala desa, ia tak mau menandatangani izin PT KMA sebelum ada tim dari pemerintahan yang turun untuk mengecek titik koordinat.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button