
“Bisa saya pastikan bahwa SK HGU PT KMA tidak sesuai prosedur, karena saya sudah pernah mengatakan untuk melakukan pengecekan titik koordinat PT KMA, tapi tidak ada pihak BPN atau pemerintah yang datang,” ungkapnya dalam rapat itu.
Ia menyebut bahwa pernah ada penemuan audit pada tahun 2011. Saat itu pihak perusahaan menawarkan untuk tidak dipermasalahkan. Sebagai ganti, masyarakat akan diberikan lahan plasma.
“Namun kewajiban plasma 20 persen tidak direalisasikan, sebelumnya memang ada perjanjian damai, tapi bukan berarti lahan plasma 20 persen ditiadakan, itu sudah kewajiban mereka (perusahaan, red),” tegas Abadi yang juga anggota DPRD Kabupaten Kotim.
Sementara itu, Jaya selaku Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama yang anggotanya warga Desa Pahirangan dan Tangkarobah mengatakan, dalam masalah ini pihaknya sebagai pengurus koperasi hanya bisa menyampaikan apa yang sudah dilakukan dan sudah berjalan mengenani proses ataupun kelanjutan hal tersebut.



