BeritaUtama

Anggota DPRD Usir Kuasa Hukum Perusahaan Sawit dari Ruangan

“Kami dari masyarakat hanya punya keinginan dan kemauan, sementara pihak investorlah yang mempunyai kemampuan. Selama ini kami masyarakat yang dinaungi badan hukum hanya bisa menunggu, karena batasan kami hanya itu, tidak ada kemampuan dan kewenangan mengambil keputusan, apa yang kami harapkan belum kami dapatkan sampai sekarang,” tuturnya.

Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting menyebut, kegiatan RDP kedua pihak sudah pernah dilakukan di tingkat provinsi. Sudah ada kesepakatan bersama.

“Tahun 2016 sudah pernah damai, kemudian tahun 2019 lagi digelar di Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan keputusan bahwa koperasi Garuda Maju Bersama telah mencapai kesepakatan dengan PT KMA,” bebernya.

Dalam kesepakatan itu, lanjutnya, koperasi tidak mempermasalahkan keterlambatan izin pelepasan kawasan hutan. Perusahaan berkewajiban memberikan lahan plasma kepada koperasi. Perusahaan dan koperasi bersama-sama mengurus pelepasan kawasan hutan agar segera terealisasi.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button