
“Kesepakan ini telah disetujui kedua belah pihak pada 2 Desember 2019 dan telah disahkan oleh notaris di Kotim. Permasalahan dianggap selesai, karena sudah mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, dan mediasi sudah ditutup,” sebutnya. (bah/ce/ala)

“Kesepakan ini telah disetujui kedua belah pihak pada 2 Desember 2019 dan telah disahkan oleh notaris di Kotim. Permasalahan dianggap selesai, karena sudah mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak, dan mediasi sudah ditutup,” sebutnya. (bah/ce/ala)