BeritaDPRD KATINGANLEGISLATIF

Anggota DPRD Katingan Soroti Penggunaan Jalan Kabupaten untuk Angkut Kayu Log oleh Pihak Swasta

KASONGAN, Kalteng.co-Penggunaan jalan kabupaten di Katingan oleh pihak swasta untuk mengangkut kayu log kini menjadi sorotan tajam dan viral di media sosial. Aktivitas ini menuai reaksi keras dari masyarakat, mendorong DPRD Kabupaten Katingan untuk turun tangan dan meminta pertanggungjawaban serius.

Anggota DPRD Katingan, Eterly, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh pemegang izin usaha hasil hutan di Kabupaten Katingan, termasuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH), Pemanfaatan Kegiatan Kayu Non Kehutanan (PKKNK), Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), hingga Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat Katingan.

“Kita minta harus memperhatikan ketentuan yang berlaku. Begitu juga untuk BPHL yang mempunyai otoritas dan tugas dalam melaksanakan fasilitasi penyusunan rencana dalam pengelolaan hasil hutan produksi dan hutan lindung. Semua harus sesuai dengan Permenhut Nomor 16 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPHL,” ujar Eterly kepada awak media pada Sabtu (12/7/2025).

Eterly juga menceritakan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke BPHL Wilayah X Palangka Raya. Rombongan DPRD Katingan, yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Nanang Suriansyah dan beranggotakan 14 anggota DPRD serta pihak Sekretariat Dewan, melakukan kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Koordinasi Pemanfaatan Limbah Hasil Hutan dan Perlindungan Infrastruktur

Dalam pertemuan tersebut, dibahas secara khusus koordinasi dan konsultasi mengenai pemanfaatan limbah hasil pembukaan lahan atau hutan.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan apakah pemanfaatan kayu log tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat, khususnya dalam penggunaan infrastruktur jalan kabupaten,” jelas Eterly, anggota DPRD Katingan dari Partai NasDem.

Ia secara tegas menekankan perlunya kejelasan regulasi agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam praktik pengangkutan hasil hutan. Eterly juga berharap terjalin sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, lembaga kehutanan, dan pihak swasta dalam pemanfaatan hasil hutan.

“Tujuannya agar praktik pengangkutan maupun pemanfaatan limbah tidak menimbulkan konflik, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kita tidak ingin ada angkutan yang menyalahi aturan, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Katingan,” tegas Eterly dari Komisi II DPRD Kabupaten Katingan yang membidangi Ekonomi dan Keuangan. Hal ini demi mewujudkan sinergi untuk kelestarian lingkungan di Katingan. (eri)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button