Angin Segar bagi Guru Honorer! Bantuan Langsung Rp300 Ribu per Bulan Dicairkan Mulai Juli 2025

KALTENG.CO-Kabar gembira datang untuk ribuan guru honorer di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menyalurkan bantuan finansial sebesar Rp300 ribu per bulan mulai Juli 2025.
Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pahlawan tanpa tanda jasa di sektor pendidikan.
Bantuan Langsung Tanpa Perantara untuk Guru Honorer





Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, dalam keterangan resminya pada Sabtu (7/6/2025), menegaskan bahwa bantuan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru.
“Mulai Juli 2025, guru honorer akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan,” ujar Mu’ti.
Yang menarik, penyaluran bantuan ini akan dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing guru, tanpa melalui pemerintah daerah (pemda). Ini tentu akan memangkas birokrasi dan memastikan bantuan tepat sasaran serta lebih cepat diterima oleh para guru honorer yang membutuhkan.
Bantuan ini ditujukan khusus bagi guru honorer yang belum bersertifikasi pendidik namun sudah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Diperkirakan, sekitar 300 ribu guru honorer non-ASN akan menjadi penerima manfaat dari program ini.
Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Digitalisasi Sekolah
Selain bantuan finansial, Kemendikdasmen juga bergerak cepat dalam program revitalisasi satuan pendidikan. Program ini akan berlangsung secara bertahap selama lima tahun ke depan, menyasar lebih dari 11.000 sekolah negeri dan swasta. Revitalisasi ini mencakup peningkatan sarana dan prasarana sekolah, yang seluruhnya akan dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat.
Sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan, Kemendikdasmen juga akan mendistribusikan papan tulis interaktif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung proses belajar mengajar yang lebih modern dan interaktif, mempersiapkan generasi muda menghadapi tantangan di era digital.
Peningkatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non-ASN dan Mekanisme Penyaluran
Di kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyampaikan berita baik lainnya. Mulai tahun ini, pemerintah telah meningkatkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi. Besaran TPG meningkat dari semula Rp1 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, untuk guru inpassing, nilai tunjangan disesuaikan dengan penyetaraannya.
Kebijakan peningkatan TPG ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024. Lebih lanjut, mulai tahun ini, TPG juga akan disalurkan langsung ke rekening guru. Proses penyaluran TPG ASN ini melibatkan beberapa tahapan:
- Pembaruan Data: Pembaruan data pada Dapodik.
- Validasi dan Penetapan: Validasi data dan penetapan penerima.
- Pembayaran: Proses pembayaran tunjangan.
- Informasi dan Pelaporan: Informasi serta pelaporan realisasi pembayaran.
Pemerintah daerah didorong untuk proaktif mengusulkan calon penerima TPG agar dapat dibuatkan SK dan tunjangan bisa disalurkan pada tahap selanjutnya. Nunuk Suryani melaporkan bahwa penyaluran TPG guru saat ini sudah mencapai 1.433.198 penerima atau 97,04%, dengan nilai total Rp16,6 triliun.
Mengatasi Kendala Penyaluran TPG dan Bantuan Honorer
Nunuk Suryani juga menanggapi adanya aduan mengenai keterlambatan pembayaran TPG triwulan 4 tahun 2024 dan triwulan 2 di 2025 pada sejumlah guru. Menurutnya, keterlambatan ini sering kali berkaitan erat dengan keterlambatan usulan yang disampaikan oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa jika usulan masuk tepat waktu, pembayaran pun tidak akan terlambat. Ia memastikan bahwa TPG yang terlambat akan tetap dicairkan tahun ini, termasuk bagi mereka yang mengalami keterlambatan di tahun sebelumnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan terkait aduan TPG guru yang tidak cair. Fenomena ini, menurut Nunuk, bisa jadi disebabkan oleh tidak terpenuhinya jam ajar guru yang bersangkutan. Artinya, meskipun seorang guru sudah bersertifikasi, TPG-nya tidak akan cair jika tidak memenuhi syarat jumlah jam mengajar tertentu. “Jadi ada syarat ketentuannya, bukan memiliki sertifikat pendidikan itu langsung otomatis dia akan dapat tunjangan. Tapi ada syarat ketentuan yang membuktikan, yaitu mengajar dengan jumlah jam mengajar tertentu,” jelas Nunuk.
Layanan Pengaduan Bantuan Guru Honorer
Untuk mengantisipasi kendala dalam penyaluran bantuan Rp300 ribu bagi guru honorer, Kemendikdasmen akan menyediakan layanan pengaduan.
Layanan ini akan berfungsi sebagai wadah bagi guru honorer yang sudah terdaftar di Dapodik dan telah melakukan validasi nomor rekening di Info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), namun belum menerima transfer bantuan dari pemerintah.
Ini menunjukkan komitmen Kemendikdasmen untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai ke tangan para guru honorer yang berhak.
Kebijakan-kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan guru di Indonesia, baik guru honorer maupun guru ASN, serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan. (*/tur)