Angka Perceraian Masih Tinggi, Perlu Konsultan Perkawinan bagi Setiap Calon Mempelai

Ketika Sudah Menikah, Tidak Ada Yang Merasa Di Rugikan
Menurut dia, perjanjian perkawinan menjadi solusi untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang terjadi selama pernikahan. Suami maupun istri saling sepakat terlebih dahulu sehingga sudah siap ketika kelak terjadi permasalahan.
Ibaratnya, sedia payung sebelum hujan. ’’Ketika ada perjanjian kawin, pasangan akan tahu risiko di awal, hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, ketika sudah menikah, tidak ada yang merasa di rugikan oleh pasangannya,’’ tuturnya.
Banyak yang bisa di atur dalam perjanjian kawin. Mulai pemisahan harta, pemisahan utang, pengelolaan keuangan, kebutuhan anak, solusi ketika pasangan tidak bisa menghasilkan keturunan, hingga solusi ketika salah satu pasangan ketahuan selingkuh.
Perjanjian itu di buat sesuai kebutuhan masing-masing pasangan berdasar kesepakatan mereka. ’’Misalnya, nanti muncul pihak ketiga di rumah tangga atau setelah menikah tidak punya anak, solusinya bagaimana.
Hal-hal seperti ini yang sering luput dari persiapan calon pasangan,’’ katanya. Selama ini calon pasangan suami istri masih kerap menganggap tabu potensi-potensi masalah yang kelak terjadi, seperti keuangan.
Batal Bercerai Setelah Di Mediasi
’’Ini nanti yang menjadi bumerang ketika tidak di bicarakan di awal. Pernikahan terasa indah di awal ketika belum terjadi masalah,’’ ujarnya.
Perjanjian perkawinan bukan satu-satunya cara untuk mengantisipasi perceraian.
Elok juga membuka konsultasi pasangan suami istri yang sudah di ambang perceraian. Pasangan akan di mediasi untuk mencari tahu permasalahan yang sebenarnya serta membahas risiko ketika bercerai.
’’Kalaupun mereka nanti harus cerai, setidaknya gesekan yang akan terjadi di minimalkan,’’ ucapnya. Upaya itu berhasil. Sebagian pasangan batal bercerai setelah di mediasi. Tidak sedikit di antara mereka yang mempertimbangkan masa depan anak.
’Karena yang jadi korban perceraian pasti anak. Ini yang selalu kami sampaikan. Kami rekonsiliasi dan mereka tidak jadi cerai,’’ ungkapnya.
Sementara itu, berdasar data Pengadilan Agama (PA) Surabaya, selama Januari hingga Mei ini ada 2.454 perkara perceraian.
Penyebab utamanya adalah pertengkaran yang di picu masalah perekonomian. Dari awalnya masalah kecil menjadi besar dan sulit di selesaikan sehingga berujung perceraian.
’’Bisa jadi karena salah satu pihak atau keduanya belum matang dalam pernikahan. Tapi, kami tidak melihat itu. Kami melihat keadaan dan kondisi saat itu sudah karut-marut, bertengkar, dan tidak harmonis sehingga cerai di kabulkan,’’ ujar Humas PA Surabaya Wachid Ridwan.(tur)



