BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Pentingnya Layanan 110, Polresta Palangka Raya Berhasil Selesaikan Masalah KDRT Secara Kekeluargaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberikan pelayanan prima dan respons cepat terhadap aduan masyarakat kembali dibuktikan. Personel Pamapta Polresta Palangka Raya bergerak sigap menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang masuk melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Bukit Raya XII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Kamis (5/2/2026).

Respons Kilat Personel Pamapta di Lapangan

Begitu menerima notifikasi dari sistem Call Center 110, petugas Pamapta II Polresta Palangka Raya langsung meluncur ke lokasi kejadian. Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan korban, mengklarifikasi duduk perkara, serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih luas.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui kanal digital kepolisian adalah prioritas utama.

“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Kami melakukan pendekatan persuasif serta memberikan imbauan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak berulang,” ujar Kombes Pol Dedy Supriadi.

Penyelesaian Melalui Jalur Kekeluargaan

Setibanya di lokasi, petugas melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Berdasarkan hasil penanganan di lapangan, konflik rumah tangga tersebut akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.

Berkat kehadiran polisi yang cepat, situasi di sekitar Jalan Bukit Raya XII terpantau kembali aman dan kondusif. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keharmonisan rumah tangga demi terciptanya lingkungan sosial yang sehat.

Manfaat Layanan Call Center 110 Bagi Masyarakat

Kapolresta Palangka Raya mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan teknologi komunikasi yang telah disediakan Polri. Layanan 110 merupakan sarana komunikasi dua arah yang sangat efektif untuk pelaporan darurat.

Mengapa harus melapor ke 110?

  • Respons Cepat: Terkoneksi langsung dengan satuan kepolisian terdekat.

  • Layanan Gratis: Dapat diakses oleh siapa saja tanpa biaya pulsa.

  • Keamanan Terjamin: Identitas pelapor dikelola secara profesional untuk kebutuhan tindak lanjut.

“Layanan 110 adalah sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan kepolisian. Hal ini krusial untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button