Gugatan Sengketa Lahan di Jalan S. Parman Ditolak, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Ajukan Banding

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa lahan strategis di Jalan S. Parman, tepatnya dekat Tugu Soekarno, Palangka Raya, telah diputus hakim.
Gugatan senilai Rp231 miliar yang diajukan ahli waris Dambung Djaya Angin terhadap Pemprov Kalteng dan Pemko Palangka Raya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (14/8/2025).
Perwakilan ahli waris, Robi mengatakan, putusan tersebut telah diumumkan sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia kecewa dan merasa dirugikan atas hasil putusan tersebut. Pasalnya, bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat, baik surat maupun saksi, seharusnya cukup kuat untuk memenangkan perkara.
“Kami menilai putusan hakim tidak adil dan tidak bijaksana. Kami akan berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk melanjutkan langkah hukum berikutnya,” ujarnya, kepada awak media usai menerima hasil putusan.
Ia menyoroti keterangan saksi ahli dari pihak tergugat yang dinilainya justru menguntungkan penggugat, namun tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim.
Ia menuding adanya dugaan rekayasa dalam proses peralihan kepemilikan lahan melalui notaris, di mana nama-nama ahli waris yang tercatat dinilai keliru dan tanpa persetujuan semua pihak keluarga.
“Jadi yang mereka hadirkan, yang Pasuk Kameluh adalah Lehok. Mereka mengaku membeli lahan itu dari Lehok. Sedangkan dari keterangan Lehok mengaku membeli dari Jagau, salah satu ahli waris.
Waktu itu ditanya penesat hukum, Jagau itu siapa? Ahli waris Dambung Jayangin, katanya. Tanah itu dari mana? Dari Jagau semua,” ujarnya.
“Kalau kami waris menilai, Jagau ini dia bergerak sendiri,” ucapnya.
Tapi karena itu punya waris, sebenarnya sama-sama semua. Walaupun data yang Jagau pakai dengan Lehok itu di notaris, memang tercatum nama-nama waris di situ.
Penasihat hukum ahli waris, Imam Heri Susuli, menegaskan pihaknya langsung mengajukan upaya banding.
“Kami melakukan banding berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/8/2022. Langkah ini untuk memastikan hak-hak ahli waris terpenuhi,” pungkasnya. (oiq)
EDITOR: TOPAN




