Terungkap! Motif Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus: Dianggap Injak Harga Diri TNI, Jiwa Korsa Para Pelaku Terusik

KALTENG.CO-Tabir motif di balik aksi kekerasan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, mulai terungkap secara gamblang dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa utama, Serda (Mar) Edi Sudarko, secara terbuka mengakui bahwa emosinya tersulut setelah menyaksikan video interupsi rapat yang dilakukan oleh Andrie.

Meskipun mengaku tidak mengenal korban secara pribadi, Edi merasa tindakan Andrie dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025 lalu telah melampaui batas.
Tuduhan “Over Acting” dan Arogan dalam Rapat Tertutup
Dalam pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Edi Sudarko mengungkapkan bahwa kebenciannya berawal dari sebuah video yang viral di media sosial. Video tersebut merekam momen saat Andrie Yunus melakukan interupsi di tengah rapat tertutup antara pejabat TNI dan DPR RI.
”Waktu di video yang viral di Hotel Fairmont, di situ ada rapat tertutup pejabat-pejabat TNI dan DPR yang membahas Revisi UU. Di situlah arogan Andrie Yunus dan over acting… padahal itu rapat tertutup,” ujar Edi saat menjawab pertanyaan oditur militer.
Edi menilai tindakan aktivis tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan sebuah penghinaan terhadap institusi. Ia menegaskan bahwa langkah Andrie telah “menginjak-injak harga diri TNI” dan menunjukkan sikap yang tidak sopan terhadap para pimpinan militer.
Kronologi Munculnya Niat Penyerangan
Berdasarkan keterangan di persidangan, perasaan tidak suka tersebut memuncak pada 9 Maret 2026. Setelah menonton kembali rekaman protes Andrie, Edi yang saat itu belum bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menyampaikan kekesalannya kepada rekan-rekannya.
Komunikasi inilah yang kemudian memicu rencana penyerangan secara fisik. Tiga hari kemudian, tepatnya pada 12 Maret 2026, aksi penyiraman air keras tersebut dilaksanakan.
Daftar Terdakwa dalam Perkara
Selain Serda Edi Sudarko, terdapat tiga personel militer lainnya yang duduk di kursi pesakitan:
Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Terdakwa 2)
Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya (Terdakwa 3)
Lettu (Pas) Sami Lakka (Terdakwa 4)
Insiden “Senjata Makan Tuan”: Terdakwa Turut Terkena Air Keras
Fakta menarik lainnya yang terungkap dalam sidang adalah insiden yang dialami para terdakwa saat melancarkan aksinya. Oditur militer membeberkan bahwa Terdakwa 1 (Edi) dan Terdakwa 2 (Budhi) ternyata turut terkena percikan cairan kimia yang mereka siramkan ke arah Andrie.
Saat mencoba melarikan diri dari lokasi kejadian, keduanya merasakan sensasi panas yang hebat di bagian tubuh mereka. Hal ini memaksa mereka untuk berhenti sejenak di pinggir jalan guna membeli air mineral untuk membasuh luka bakar akibat cairan kimia tersebut sebelum melanjutkan pelarian.
Ancaman Hukuman dan Pasal yang Disangkakan
Para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Adapun rincian pasalnya meliputi:
Pasal 469 ayat (1) subsider Pasal 468 ayat (1)
Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2)
Juncto Pasal 20 huruf C
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kekerasan terhadap aktivis HAM dan dilakukan oleh oknum aparat keamanan.
Persidangan akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam keterlibatan masing-masing terdakwa serta mencari keadilan bagi korban yang mengalami luka serius akibat serangan kimia tersebut. (*/tur)



