
KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pekerja dan buruh di Indonesia! Pemerintah secara resmi mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memulai proses pencairan dana bantuan ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Bidang Hubungan Antar-Lembaga, Estiarty Haryani, memastikan bahwa Kemnaker berupaya mencairkan BSU pada minggu kedua bulan Juni 2025.
“Minggu kedua, Insyaallah ini dalam upaya juga,” ujar Estiarty usai acara Futuremakers Youth Employability di Jakarta, Kamis (19/6/2025), seperti dikutip.
BSU: Kembali Hadir untuk Jaga Daya Beli Pekerja
Program BSU ini, yang merupakan kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, kembali dibuka pada tahun 2025 dengan tujuan utama menjaga daya beli pekerja dan buruh di tengah perekonomian yang sedikit lesu.
BSU pertama kali diluncurkan pada tahun 2021 di masa pandemi COVID-19. Kala itu, bantuan ini diberikan agar para pekerja dan buruh dapat terus bertahan di masa sulit ekonomi. Kini, melihat kebutuhan yang masih ada, pemerintah kembali mengucurkan bantuan serupa.
Cara Mudah Cek Status Penyaluran BSU 2025
Dengan pencairan BSU 2025 yang sudah dimulai secara bertahap sejak bulan Juni ini, pekerja dan buruh dapat dengan mudah memeriksa status penyaluran dana mereka melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status penerima dan pencairan BSU Anda:
- Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari dan temukan tulisan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Isi data diri yang diminta secara lengkap, mulai dari NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email yang masih aktif.
- Setelah semua data terisi, klik tombol “Lanjutkan”.
- Ikuti proses tahapan selanjutnya hingga selesai.
Jika Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU 2025, Anda akan menerima uang bantuan sebesar Rp600 ribu. Dana ini akan dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Syarat Penerima BSU 2025: Siapa Saja yang Berhak?
Tidak ada perubahan signifikan dalam persyaratan penerima BSU 2025 dibanding tahun-tahun sebelumnya. Pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah maksimal Rp3,5 juta masih menjadi prioritas utama.
Berikut adalah rincian lengkap syarat penerima BSU tahun 2025:
- Pekerja berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di BUMN maupun BUMD.
- Bukan anggota polisi dan prajurit TNI aktif.
- Sedang tidak menerima bantuan sosial (Bansos) lain dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada tahun anggaran berjalan.
Dengan adanya BSU 2025 ini, diharapkan beban ekonomi para pekerja dan buruh dapat sedikit berkurang, sekaligus menjaga roda perekonomian nasional tetap berputar. Pastikan Anda memenuhi syarat dan segera cek status penerima Anda! (*/tur)