Dihabisi, Lalu Diperkosa, “Sutradara” Pembunuhan Ternyata Suami Tercinta

KASONGAN, Kalteng.co – Akhir 2020, karyawan PT Bumi Hutan Lestari (BHL) dihebohkan penemuan mayat Fatimah Nikin (58), yang tak lain karyawan perusahaan sawit setempat. Korban dibunuh lalu diperkosa YK (31) dan MN (45), yang berhasil ditangkap petugas Polres Katingan. Dari penyelidikan, rupanya suami tercinta dari Fatimah berinisial MN adalah “sutradara” pembunuhan tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SH SIK MH menjelaskan, kejadian pembunuhan itu, terjadi karena MN sakit hati dalam persoalan rumah tangga dengan korban, dan emosi karena prilaku korban. Dari situlah MN mengajak kerabatnya berinisial YK untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini telah dilakukan MN dan YK,” kata Kapolres Katingan didampingi Waka Polres Kompol Arifin didampingi Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto SH kepada wartawan, Kamis (7/1) sore.
Orang nomor satu di Polres Katingan ini juga mengungkapkan, saat melakukan aksinya, kedua pelaku berjalan kaki dari rumahnya menuju TKP. Begitu ketemu korban yang ketika itu sedang istirahat, tanpa basa basi MN langsung menghantam kepala korban menggunakan kayu sebanyak empat kali. Hingga membuat korban tak sadar dan meninggal dunia.
“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa kayu. Setelah itu keduanya menyeret korban dengan cara ditimbun dengan pelepah daun Kelapa Sawit,” terangnya.
Setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya, MN dan YK pulang, kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan pembunuhan terhadap korban yang dilakukan pada tanggal 23 Desember 2020. Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2020, upaya pencarian dilakukan terhadap korban oleh karyawan perusahaan yang lain. Sebab korban tidak ada pulang. Hingga akhirnya pada pagi itu, jenazah korban ditemukan meninggal dunia dengan kondisi berlumuran darah. Penemuan itupun langsung heboh, dan dilaporkan kepada petugas Kepolisian.
Dari penyelidikan Polisi, pelaku pembunuhan mengarah kepada MN dan YK. Selanjutnya polisi melakukan pengejaran dan menangkap YK terlebih dulu di Pasar Minggu, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Kalimantan Selatan. Setelah itu petugas kembali bergerak menangkap MN yang lebih dulu kabur ke Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, selain menggasak uang korban sebanyak Rp 10 juta 40 ribu. Korban juga mereka setubuhi ketika dalam kondisi sudah tidak berdaya,” beber AKBP Andri
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) subsider Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Selain itu juga dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
“Para tersangka diancam hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tegasnya.(eri)



