Coreng Nama Palangka Raya, Legalitas Hukum EO Bajenta Fest Dipertanyakan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Coreng Nama Palangka Raya, EO Bajenta Fest Berdiri Tanpa Izin? Hingga kini polemik mengenai batalnya pergelaran konser musik itu hingga kini masih terus bergulir, bahkan telah memasuki ranah hukum.
Event yang rencananya akan menghadirkan empat musisi ternama, diantaranya yakni group musik asal DIY Yogyakarta, NDX A.K.A. Kemudian Adera, TBA dan juga Raissa Anggiani itu mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita mengatakan, harus ada kejelasan mengenai permasalahan yang terjadi tersebut. Hal itu bertujuan kembali membangun kepercayaan masyarakat terhadap event-event selanjutnya.
“Dengan adanya kejadian tersebut, tentunya telah mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palangka Raya,” katanya kepada awak media, Kamis (25/4/2024).
Ditegaskannya, pihak atau intansi yang memberikan izin juga harus dapat lebih selektif kembali dalam memberikan izin kegiatan apapun yang dilaksanakan di Kota Palangka Raya.
“Dari peristiwa tersebut tentu telah mencoreng nama Kota Palangka Raya. Di mana pada akhirnya membuat masyarakat luar daerah memilik rasa khawatir untuk berkunjung ke Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba menelusuri mengenai izin dan legalitas hukum dari Event Organizer (EO) Bajent Fest 2024 itu belum ada kejelasanan mengenai hal tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kalimantan Tengah Adiah Chandra Sari mengungkapkan, berdasarkan PP nomor 05 tahun 2021 jika perijinan berusaha berbasis risiko dengan KBLI 82302 yaitu jasa penyelenggara event khusus/EO merupakan usaha dengan tingkat risiko rendah parameter atau kewenangan berada di pemerintah Kabupaten Kota yang izinnya dikeluarkan Bupati/Walikota melalui website oss.
“Untuk EO Bajenta Fest sesuai dengan aturan tersebut, maka izin dan kewenangan di Pemerintah Kota Palangka Raya, termasuk juga monitoring dan pengawasan EO yang beroperasional di Kota Palangka Raya,” ujarnyanya.
Di waktu terpisah, Kepala Disparbudpora Kota Palangka Raya Hj. Iin Hendrayati Idris menyebutkan, mengenai perizinan satu pintu melalui Dinas PTSP Kota Palangka Raya.
“Disparbudpora tidak pernah mengeluarkan ataupun rekom karena semua perijinan tempatnya di PTSP, bisa minta infonya dengan kadisnya,” sebutnya.
Hal senada disampikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah, pihaknya tidak mengeluarkan izin karena bukan kewenangannya.
“Tidak pernah kami keluarkan, karena bukan kewenangan PTSP Kota Palangka Raya, bisa coba tanyakan dengan PTSP Provinsi,” tutupnya. (oiq)