Kalteng.co KETIDAKHADIRAN PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dalam mediasi dengan masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang mendapat sorotan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng. Sejatinya, pihak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu bisa hadir, karena perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik menyelesaikan konflik tersebut.
Ketua DAD Kalteng H Agustiar Sabran melalui sekretaris Yulindra Dedi mengatakan, terkait penyelesaian konflik PT SMG dengan masyarakat, DAD provinsi sudah meminta DAD Sukamara untuk turun tangan menangani, bersinergi dengan organisasi masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Pada intinya, tutur pria yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng tersebut, pihaknya meminta kepada DAD Sukamara untuk menjalin komunikasi yang baik dalam upaya mengatasi permasalahan yang terjadi, sehingga ada solusi terbaik untuk kedua belah pihak.
Riilnya, hampir semua permasalahan di Kalteng yang melibatkan perusahaan dan masyarakat, rata-rata perusahaan mengatakan bahwa sebelum menjalankan aktivitas atau beroperasi, mereka telah memenuhi semua kewajiban (clear and clean), termasuk kewajiban terhadap masyarakat.
“Tinggal kita lihat saja apa tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan. Perlu juga melihat apakah ada pelanggaran dari sisi adat. Apabila ada, maka DAD yang akan menyelesaikannya persoalan itu,” kata Yulindra Dedi kepada Kalteng Pos ketika ditemui di Aula Jaya Tingang, Senin (16/11).
Apabila kelak diketahui bahwa perusahaan melakukan pelanggaran hukum, maka akan diselesaikan secara hukum. Akan tetapi, kata Yulindra, ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan ke depan. Disarankan untuk menyelesaikan melalui tahap mediasi terlebih dahulu. Melihat konflik yang terjadi, tutur Yulindra, sejak 2013 lalu bersama ormas-ormas yang ada, pemerhati lingkungan, dan pemerintah provinsi melakukan rapat terkait konflik yang terjadi di Kalteng. Dari pertemuan tersebut muncul draf perda tentang penyelesaian sengketa kategorial, karena peta konflik di Kalteng cukup tinggi.
“Ada satu kewajiban perusahaan yang sebenarnya memang harus dipatuhi, di antaranya adalah Permentan Nomor 26 Tahun 2007 di mana harus ada 20 persen plasma yang dibangun dalam kawasan luas yang diusahakan, tapi belum dua perusahaan melaksanakannya,” tuturnya.
Tahun 2018 muncul Permentan 98 yang mencabut Permentan 26. Berdasarkan permentan terbaru itu, perusahaan tidak harus membangun plasma pada kawasan yang diusahakan, tetapi bisa di luar area itu.
Namun, berdasarkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru, sangat tegas disebutkan bahwa area plasma adalah 20 persen dari kawasan yang diusahakan.
“Karena mereka menjalankan 20 persen untuk kepentingan masyarakat, maka sama saja dengan melibatkan masyarakat. Itu juga sebagai bentuk pengamanan sosial dari pengusaha kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga merasakan dampak langsung adanya investasi,” tambahnya.
DAD Kalteng berharap agar penyelesaian sengketa tersebut lebih pada mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Dengan demikian ke depannya perusahaan tetap menjalankan aktifitas, sementara masyarakat juga dapat merasakan dampak positif kehadiran perusahaan.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kalteng Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Hj Maryani Sabran berharap agar permasalahan tersebut tidak dibawa ke arah politik.
“Karena saat ini lagi ramai dengan urusan politik. Jika kebanyakan ormas yang masuk, maka dikhawatirkan tidak akan ada penyelesaian,” ungkapnya kepada Kalteng Pos, Senin (16/11).
Menurutnya, yang namanya CSR tidak meluas ke mana-mana, tapi pada lingkungan di sekitar perusahaan.
“Perlu dibandingkan data plasma yang sudah dikeluarkan perusahaan dengan data yang dituntut pandemo, apakah sama atau tidak. Jika sama, maka tidak perlu mengeluarkan plasma lagi,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, kendati perusahaan sudah menjalankan plasma, tapi juga bisa menjalankan kas desa. Ketika terjadi permasalahan sosial seperti sakit dan lainnya, kas itu dapat dimanfaatkan. Juga bisa digunakan untuk membangun desa dan hal positif lainnya.
“Dinas Perkebunan juga harus ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan ini. Merekalah yang mengetahui apakah plasma sudah dikeluarkan atau belum. Perlu dilakukan pengecekan pasti di lapangan. Jangan dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya. (nue/ce/ala)




