BeritaKabar DaerahNASIONALPalangka RayaPOLITIKAUtama

Demi Efisiensi, KPU Kaji Wacana Penggabungan Suara

Salah Satu Penyebabnya Adalah Surat Suara Di Kosongkan

Jika menggunakan satu surat suara, proses pencoblosan atau penghitungan di yakini lebih efisien. Selain itu, lanjut Hadar, penggabungan surat suara akan ”memaksa” pemilih tidak hanya fokus pada pilpres.

Sebagai contoh, dalam Pemilu 2019, ada puluhan juta surat suara pileg yang tidak sah. Salah satu penyebabnya adalah surat suara di kosongkan atau tidak di gunakan pemilih.

“Kalau di satukan, pemilih ‘di paksa’ untuk memilih. Atau setidaknya lebih mengarahkan untuk tetap memilih (pileg),” tutur dia.

Untuk penyederhanaan desainnya, Hadar mengusulkan agar nama atau gambar calon anggota legislatif (caleg) tidak di sertakan dalam surat suara. Detail tersebut bisa di tampilkan lengkap pada pengumuman TPS. Dalam surat suara cukup di tampilkan gambar partai.

Nanti pemilih cukup menuliskan nomor urut calegnya saja pada surat suara yang di sediakan. ”Perlu ada perubahan cara kita menyampaikan suara kita. Bisa menandai dan atau menuliskan nomor calegnya,” usul dia.

Terkait potensi persoalan seperti pemilih buta huruf, tidak bisa menulis, tidak hafal caleg, atau penyandang di sabilitas, Hadar menilai itu sebagai tantangan yang harus di kaji. Dengan waktu yang ada, ia optimistis bisa di cari solusinya.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati juga mendukung rencana tersebut. Berdasarkan survei LIPI, desain lima surat suara di keluhkan mayoritas pemilih.

”Bisa jadi yang dia buka hanya pilpres,” ujarnya. Wanita yang akrab di sapa Ninis itu menambahkan, jika ada desain baru surat suara, KPU harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Perlu sosialisasi dan simulasi yang masif,” tuturnya. (far/deb/c9/bay/jpg/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button