BeritaHukum Dan KriminalKALTENG

Diduga Eksekusi Tidak Sesuai Putusan MA,Warga Siap Kembali Tempuh Jalur Hukum

Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Luar Putusan MA

Di jelakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan di titik sengketa bahwa terjadi pergeseran sebanyak 24 meter ke arah barat jalan Lamtoro Gung.

“Semestinya, pada saat Konsetatering atau pencocokan objek sengketa yang akan di eksekusi harus sesuai dengan hasil akhir, tetapi saat mau eksekusi justru bergeser 24 meter ke arah barat jalan Lamtoro Gung dan itu sudah menyalahi aturan, karena tanah yang di luar terperkara bukan kepemilikan saya, tetapi ada kepemilikan orang lain ,” ujarnya.

Ia juga menyesalkan sekaligus kecewa atas pelaksanaan eksekusi tanah dil uar putusan MA. Bahkan pihaknya mengaku sudah mencoba memberikan masukan kepada pihak pengadilan agar mempelajari kembali objek yang akan di eksekusi.

“Kita sudah mencoba untuk memberi masukan, agar pihak eksekutor yang dalam hal ini adalah pengadilan agar mempelajari kembali objek yang akan di eksekusi. Bahkan untuk menangkap seorang yang di duga melakukan tindakan kriminal pun tidak serta merta asal tangkap, melainkan harus ada bukti yang kuat, sama halnya seperti sengketa dan eksekusi tanah,” tandasnya.

Selain itu, kejanggalan lain yang di rasakan oleh pihaknya adalah luasan tanah yang menjadi objek sengketa dan eksekusi, di mana terdapat selisih ukuran dari 18 ribu menjadi 28 ribu meter kuadrat atau 2,8 hektar.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button