BeritaHukum Dan Kriminal

Diduga Tipu Calon Investor Batubara Miliaran Rupiah, Oknum Anggota LSM di Palangka Raya Ditahan Polda Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Jajaran Ditreskrimum disebutkan telah menahan oknum anggota LSM di Palangka Raya berinisal HJP. Penahanan dilakukan lantaran yang bersangkutan diduga melakukan penipuan kepada sejumlah calon investor hingga miliaran rupiah.

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Kalteng. Namun dari informasi yang beredar di grup whatsapp dan media sosial, HJP telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses penahanan di Hotel Prodeo Polda Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pada Selasa 25 Juli 2023 HJP ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng. Dengan dugaan penipuan dan penggelapan atau pemalsuan perizinan PT Tambun Bungai Indonesia yang bergerak dibidang pertambangan batu bara.

HJP yang juga aktivis kepemudaan dan diduga memimpin beberapa perusahaan ini, sebelumnya dilaporkan oleh PT Tambun Bungai Indonesia.

Sementara itu, penahanan HJP oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalteng ini mendapat dukungan penuh dari para pegiat LSM di Kota Palangka Raya. Sebab, selama ini sepak terjang HJP kerap meresahkan lantaran selalu membawa-bawa nama sejumlah pejabat berpengaruh, baik di lingkup Pemprov Kalteng maupun aparat penegak hukum.

Sejumlah Ketua ormas kepemudaan di Kalteng memberikan dukungannya kepada Polda Kalteng karena ini merupakan dugaan tindak pidana oleh individu atau oknum.

Ketua Fordayak Bambang Irawan mengatakan bahwa  yang dilakukan oleh Polda Kalteng adalah hal yang wajar.” Siapa saja kalau memang memenuhi unsur melakukan tindak pidana harus ditindak dan dilakukan proses hukum sesuai dengan hukum positif yang berlaku” ujarnya  saat dihubungi via ponsel Kamis 27 Juli 2023 sebagaimana dikutip.

Ia menambahkan termasuk dugaaan tindak pidana yang dilakukan HJP ” Kita percayakan kepada Polda Kalteng dengan kewenangan yang ada, ” ucap Bambang.

Sementara itu, Ketua Kerukunan DAS Kahayan, Andreas Junaedy mengatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.

“Tidak ada yang kebal hukum jadi sebagai warga negara yang baik kita wajib menaati hukum yang berlaku,kalau memang ada dugaan tindak pidana yang dilakukan HJP Polda Kalteng menjalan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum” pungkasnya.

Senada itu, Ketua Aliansi Dayak Membangun  Kalteng Kalam  YL Runjan mengatakan jangan ada pihak pihak yang  diduga akan memperkeruh suasana

” Kita percayakan dan serahkan kepada pihak berwajib penanganan perkara dugaan tindak pidana yamg dilakukan HJP oleh Polda Kalteng, kalau memang ada yang diduga tidak sesuai aturan silakan dilakukan upaya pembelaan dengan aturan hukum yang ada,” tukasnya.(*/tur)

Related Articles

Back to top button