Berita

Digugat Perkara Wanprestasi, Ustad Yusuf Mansur: Ini Masih Sangat Panjang

KALTENG.CO – Sidang perdana kasus wanprestasi dengan tergugat ustad Yusuf Mansur digelar hari ini Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki gugatannya terlebih dahulu.

Pihak penggugat yang terdiri dari 12 orang yang mengaku sebagai korban investasi ustad Yusuf Mansur menggugat tiga pihak dalam perkara ini. Yaitu PT Inext, Yusuf Mansur sebagai Direktur Utama dan Jody Subroto selaku Komisaris Utama. Perusahaan tersebut yang kabarnya menaungi hotel Siti yang kini dipersoalkan.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tadi teman teman sudah melihat ternyata majelis hakim meminta pihak penggugat untuk menyempurnakan gugatannya tekait alamat gugatan 1,” kata Ariel Mochtar selaku kuasa hukum ustad Yusuf Mansur di PN Tangerang.

Wanprestasi Di Lakukan Pihak Tergugat

Pihak penggugat diberi waktu satu minggu ke depan oleh majelis hakim untuk memperbaiki gugatan. Jika gugatan sudah dianggap tepat, maka sidang akan memasuki agenda mediasi.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ichwan Tony selaku kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan. Tapi pada intinya, materi gugatan terkait adanya dugaan janji yang tidak ditepati atau wanprestasi dilakukan pihak tergugat. Sehingga pihaknya pun menempuh upaya hukum secara perdata.

Ichwan Tony mengklaim, orang-orang yang menjadi korban dalam permasalahan ini sangat banyak mencapai sekitar 170 orang tersebar dari berbagai daerah. Namun ia sendiri menerima kuasa dari 12 orang.
“Mereka ikut program usaha apartemen, hotel haji dan umrah. Cuma sampai saat ini investasi yang di keluarkan tidak di kembalikan walaupun menurut mereka haknya masih berjalan,” tuturnya.

Gugatan terhadap ustad Yusuf Mansur bermula dari investasi yang di lakukan sejumlah orang yang mengaku sebagai korban untuk pembangunan hotel Siti yang terletak di daerah Tangerang. Mereka di janjikan mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Karena bisnia ini sebagai upaya pemberdayaan umat.

Namun dalam perjalanannya, mereka mengaku tidak mendapatkan keuntungan seperti yang di janjikan. Merasa di rugikan, mereka pun melayangkan gugatan perdata ke PN Tangerang.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button