Dimintai Uang Parkir di ATM, Dishub Datangi Lokasi D’Lavan Cafe

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Meski di anjungan tunai mandiri (ATM) telah dipasang pengumuman berupa stiker ‘Parkir Gratis bagi Pengunjung ATM’, namun hal itu tidak berlaku bagi juru parkir (jukir) di ATM Jalan G Obos Palangka Raya.
Jukir di ATM depan D’lavan Cafe tersebut tetap memintai tarif parkir bagi pengunjung ATM. Hal itu dikeluhkan warga sehingga melaporkan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota.
“Kami telah dua kali melakukan imbauan dilarang pungut biaya parkir bagi pengunjung ATM kepada para jukir setempat,” katanya saat dihubungi Kalteng.co, Kamis (4/3/2021) sore.
Lanjutnya, saat mendatangi lokasi tersebut tidak ada perlawanan antara jukir dengan pengelola izin lokasi parkir dan petugas Dishub di lapangan. Tim di lapangan bekerja sesuai fakta yang diberikan Dispenda. “Bukti foto bisa kami buktikan, bahwa ijin lokasi di D’lavan Cafe tidak sampai di ATM. Karena antara ATM dan cafe itu ada toko My Salon dan itu tidak terdaftar sebagai pajak parkir. Sehingga lokasi ATM tersebut ada space ke D’lavan Cafe,” tegasnya. (oiq)




