Disdik Kalteng Resmi Ubah Nomenklatur SLB Menjadi SKH

Disdik Kalteng Mengapresiasi Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Proses Ini
Setelah sekolah mengajukan perubahan, tim Operator Manajemen Dapodik Dis dik Kalteng melakukan verifikasi dan persetujuan sebelum data di sampaikan ke Manajemen Dapodik Pusat. Pada 5 Februari 2025, perubahan nomenklatur ini secara resmi di sahkan dalam sistem nasional.
“Dengan selesainya proses ini, kami mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk segera menyesuaikan dokumen administrasi sekolah sesuai nomenklatur baru. Kami juga siap memberikan pendampingan jika ada kendala dalam implementasi,” tambah Roslita.
Perubahan dari SLB menjadi SKH ini di harapkan memberikan kejelasan dalam identitas dan peran sekolah dalam melayani pendidikan inklusif. Dengan sistem administrasi yang lebih tertata, pelayanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus dapat semakin optimal.
Dis dik Kalteng mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk tenaga pendidik dan operator sekolah yang berperan aktif dalam pembaruan data. Ke depan, Dis dik akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan agar seluruh satuan pendidikan dapat beradaptasi dengan perubahan ini secara maksimal. (pra)
EDITOR : TOPAN



