BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Disdik Kalteng Resmi Ubah Nomenklatur SLB Menjadi SKH

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Pendidikan (Dis dik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi menetapkan perubahan nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH) di seluruh wilayah Kalteng. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pendidikan inklusif serta hasil koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (PMPK).

Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dis dik Kalteng, Roslita, menyampaikan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur sekolah dengan standar nasional, sehingga lebih mencerminkan fungsi dan peran sekolah dalam memberikan layanan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus.

“Perubahan ini melalui serangkaian koordinasi dan tahapan administrasi, termasuk pertemuan dengan PMPK pada 15-18 Januari 2025. Kami memastikan implementasi perubahan ini sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Roslita di ruang kerjanya, Rabu (5/2/2025).

Sebagai tindak lanjut, Dis dik Kalteng menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 421.2/1464/PPK.03/I/2025 pada 1 Februari 2025, yang menjadi dasar hukum bagi seluruh satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian administrasi dan pembaruan data.

Dalam rangka memastikan transisi berjalan lancar, Dis dik Kalteng melakukan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam proses pengajuan perubahan nomenklatur melalui sistem Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan (Verval SP) atau Manajemen Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button